WNA Malaysia nekat selundupkan narkotika disembunyikan korset(MI/Hery Susetyo)
MENGAKU terdesak masalah finansial dan terlilit utang, seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial DI (22), nekad menjadi kurir narkotika jaringan internasional. Aksi nekatnya tersebut sukses digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
DI ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda usai menumpang pesawat Batik Air OD 352 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyelipkan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi di kembali korset nan dililitkan ke tubuhnya.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, mengungkapkan bahwa penangkapan bermulai dari info intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda.
"Kami menerima info sekitar pukul 09.50 WIB mengenai penumpang nan dicurigai. Petugas langsung menyebar dan melakukan penyekatan mulai dari apron, area Imigrasi, hingga X-Ray Bea Cukai," jelas Novi.
Saat pesawat mendarat pukul 11.16 WIB, petugas mengamankan DI dan melakukan pemeriksaan bentuk mendalam (body search). Petugas menemukan paket narkotika nan ditempelkan langsung ke badan pelaku menggunakan body wrap alias korset.
Dari tubuh WN Malaysia tersebut, petugas menyita sabu empat balut dengan berat total 990 gram. Selain itu empat balut alias total 1.089 butir pil ekstasi. Nilai perkiraan peralatan bukti nan dibawa DI mencapai Rp2,79 miliar, nan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus Virzawan, menegaskan bahwa Bandara Juanda merupakan pintu gerbang vital nasional nan rawan dimanfaatkan jaringan internasional dengan memanfaatkan modus orang terdesak ekonomi.
"Kami berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga untuk menjaga keamanan airport dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika," ujar Henoch.
Selain menangkap WN Malaysia tersebut, tim campuran juga menggagalkan pengiriman 188 gram sabu pada Minggu (2/8). Sabu senilai Rp300 juta itu hendak dikirim via kargo udara tujuan Ternate, Maluku Utara. Barang tersebut awalnya dicurigai lantaran ketidaksesuaian dokumen.
Seluruh peralatan bukti serta tersangka DI telah diserahkan ke interogator Polresta Sidoarjo untuk proses norma dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Atas tindakannya membawa masuk narkotika ke wilayah Indonesia, WN Malaysia ini dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam balasan maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (HS)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·