Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji

18 jam yang lalu 4
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas(Dok MI)

MANTAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Selasa (18/8).

Yaqut mengatakan telah mengonsumsi obat antinyeri sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Yaqut dijadwalkan menyampaikan eksepsi alias keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang Mulia, minta izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih,” kata Yaqut di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan kondisi Yaqut tetap memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

“Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?” tanya Ni Kadek.

“Bisa, nan Mulia,” jawab Yaqut.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK sebelumnya mendakwa Yaqut menerima duit sebesar USD271.500. Jaksa menyebut duit tersebut berangkaian dengan pengisian kuota haji unik tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa menduga pengisian kuota tersebut dilakukan dengan menempatkan jemaah haji unik tanpa masa tunggu alias T0. Menurut jaksa, sistem tersebut tidak sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Jemaah haji unik dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan sistem nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji unik tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Selain itu, Yaqut disebut turut mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan tahun 2024 dengan komposisi 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi. Yaqut disebut menerima untung sebesar USD271.500.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain alias suatu korporasi ialah memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa.

Jaksa juga mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tersebut, terdapat empat orang nan berstatus sebagai terdakwa.

Selain Yaqut, mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf unik Yaqut, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex.

Sidang hari ini menjadi kesempatan bagi Yaqut untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan KPK sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. (Muhammad Ghifari A/E-4)

Selengkapnya