Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

1 jam yang lalu 3
Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. Antara)

MENTERI Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya resmi mengusulkan perlawanan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Langkah norma ini diambil setelah tim norma menilai adanya kejanggalan dalam bangunan norma nan disusun oleh jaksa penuntut umum.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengungkapkan bahwa salah satu poin keberatan utama adalah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan. Padahal, menurut Dodi, nama tersebut berulang kali muncul dalam rangkaian perkara nan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ujar Dodi usai persidangan, Selasa (11/8).

Persoalan Konstruksi Hukum dan Administrasi

Dodi menilai dakwaan jaksa condong mengabaikan pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji. Ia juga mempertanyakan kenapa kesalahan pihak lain justru dibebankan secara pidana kepada Yaqut. Selain itu, tim norma menyoroti tudingan penerimaan duit sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar) oleh Yaqut nan dianggap tidak mempunyai bukti penerimaan nan terang.

Lebih lanjut, Dodi beranggapan bahwa tindakan Yaqut dalam menerbitkan kebijakan sebagai Menteri Agama semestinya diuji melalui koridor norma manajemen pemerintahan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana korupsi.

"Sebagai menteri agama, dia berkuasa menerbitkan kebijakan. Ruang lingkup pengetesan kebijakan tersebut adalah norma manajemen pemerintahan," tegasnya.

Kritik atas Penghitungan Kerugian Negara

Di sisi lain, pengacara Mellisa Anggraini mengkritisi dasar penghitungan kerugian finansial negara nan diklaim mencapai Rp622,09 miliar. Menurutnya, nomor tersebut berasal dari untung Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas, serta biaya percepatan dari jamaah.

Mellisa mempertanyakan gimana duit nan berasal dari jamaah dan diterima oleh PIHK dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. "Di mana duit negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," kata Mellisa.

Ia menambahkan, jika memang ada oknum Kementerian Agama nan menerima keuntungan, semestinya kasus ini dikonstruksikan sebagai dugaan suap alias gratifikasi, bukan kerugian finansial negara.

Detail Dakwaan Jaksa:

  • Total Kerugian Negara: Rp622,09 miliar.
  • Penyebab: Pengalihan kuota haji unik tambahan 2024 sebesar 50% tanpa kajian teknis dan pengisian kuota tanpa masa tunggu nan tidak sesuai mekanisme.
  • Pihak Terlibat: Diduga dilakukan berbareng Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham (Maktour), dan Asrul Aziz Taba.
  • Pasal Dakwaan: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional alias Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Persidangan dijadwalkan bakal dilanjutkan pada Rabu (12/8) dengan agenda penyampaian perlawanan secara resmi dari tim advokat Yaqut Cholil Qoumas. (Ant/H-3)

Selengkapnya