Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK

13 jam yang lalu 2
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Permintaan ini disampaikan melalui nota keberatan alias eksepsi nan dibacakan oleh tim penasihat hukumnya pada Selasa (18/8/2026).

Penasihat norma Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disusun secara tidak jelas dan tidak komplit alias obscuur libel. Pihaknya meminta pengadil menyatakan dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tersebut batal demi hukum.

“Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Mellisa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain mempersoalkan kejelasan dakwaan, tim norma Yaqut menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mempunyai kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Mellisa juga mendesak majelis pengadil memerintahkan KPK segera mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur bagian KPK setelah putusan sela dibacakan.

Dalam eksepsinya, Yaqut juga menuntut pemulihan hak-haknya, termasuk rehabilitasi nama baik, kedudukan, serta martabatnya. Keberatan ini merupakan respons atas dakwaan JPU KPK nan menyebut Yaqut menerima duit sebesar USD271.500 mengenai pengisian kuota haji unik tambahan tanpa masa tunggu (T0).

Sebelumnya, jaksa mendakwa Yaqut mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menetapkan pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen tanpa kajian teknis. Perbuatan tersebut diduga merugikan finansial negara mencapai Rp622.090.207.166,41 berasas laporan investigatif BPK RI.

Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lainnya, ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan mantan staf unik Menag Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. (Z-10)

Selengkapnya