Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya, selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membekukan alias menunda transaksi sementara pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak mengambil langkah apa pun mengenai perkara tersebut.
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh info mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," ujar Yusril saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada Rabu (26/8).
Yusril berambisi persoalan ini dapat segera tuntas dengan mengedepankan prosedur norma nan berlaku. Ia menjelaskan bahwa berasas Undang-Undang TPPU, pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan penundaan sementara pada rekening andaikan ditemukan indikasi tindak pidana.
Meski demikian, kewenangan tersebut berkarakter terbatas dengan pemisah waktu maksimal 5 hari sebelum diputuskan penghentian alias kelanjutannya sesuai patokan hukum. Yusril memastikan bahwa pemerintah senantiasa berkomitmen untuk bekerja dalam koridor norma serta menghargai pemisah kewenangan setiap lembaga negara.
"Pemerintah tidak bakal melakukan hal-hal nan berada di luar kewenangan nan diberikan oleh norma itu sendiri," imbuhnya.
Rekening Supriyono Telah Diaktifkan Kembali
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berbareng PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memulihkan kembali status rekening milik Supriyono namalain Botok nan sempat mengalami penundaan transaksi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin berbareng Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, dalam sesi konvensi pers berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).
Kombes Iman menjelaskan bahwa proses penelusuran terhadap rekening nan menampung biaya urunan untuk unjuk rasa masyarakat Pati tersebut telah rampung dilakukan oleh kepolisian.
"Kami sudah memperoleh kebenaran norma dari pihak-pihak mengenai sehubungan dengan bantuan dan rekening nan bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," tutur Iman.
Iman menambahkan, langkah penundaan transaksi rekening tersebut sebelumnya dilakukan guna memastikan bahwa seluruh biaya bantuan nan terkumpul berasal dari sumber nan legal serta tidak melanggar ketentuan hukum. Tindakan tersebut diambil sebagai corak perlindungan norma bagi para dermawan maupun pihak penerima donasi. (Ant/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·