Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 kudu dipahami secara utuh. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra .

Menurutnya, perpres sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai izin nan secara unik mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer ( LBGTQ ).

Yusril menjelaskan, perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam kebijakan umum pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, ialah ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres nan Diteken Prabowo

"Peraturan Presiden ini tidak secara unik berbincang mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu komponen nan disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita," kata Yusril kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Yusril, ancaman nonmiliter mempunyai cakupan nan sangat luas. Ancaman tersebut tidak hanya berangkaian dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup musibah alam, pandemi penyakit, pemanasan global, penyebaran mengerti ateisme, serta mengerti lain nan dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah negara.

Karena itu, Yusril meminta agar Perpres 111/2025 tidak dibaca secara sempit hanya pada satu rumor tertentu. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan negara tidak hanya berbincang mengenai ancaman bentuk alias militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.

Selengkapnya