Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(MI)
PEMERINTAH menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset berbareng Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.
"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada pengarahan Presiden kepada para menteri mengenai untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8).
Dia menyampaikan pemerintah mengikuti secara seksama perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana tindakan unjuk rasa nan bakal menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurutnya, saat ini RUU Perampasan Aset tetap berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR. Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden bakal segera menugaskan menteri mengenai untuk melakukan pembahasan bersama.
Yusril menegaskan pemerintah dan DPR mempunyai komitmen nan sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026. Selain rumor RUU Perampasan Aset, dia juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan balasan meninggal bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Yusril menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Namun demikian, dia menekankan kewenangan menjatuhkan pidana meninggal sepenuhnya berada pada lembaga peradilan. "Jaksa dapat mengusulkan tuntutan balasan meninggal berasas berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi nan memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan tindakan nan digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8) bakal berjalan tenteram dan berfokus pada dua tuntutan mengenai pemberantasan korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono namalain Botok mengatakan dua tuntutan tersebut ialah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan balasan meninggal bagi koruptor.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membikin rusuh. Kami mendukung aktivitas kawan-kawan di Jabodetabek nan bakal menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok saat ditemui di Jakarta, Rabu. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·