loading...
Pakar Hukum Tata Negara UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan pendapat baru mengenai penentuan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan pendapat baru mengenai penentuan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold pada Pemilu 2029 mendatang. Ia mengusulkan agar parameter kelolosan partai politik ke Senayan tidak lagi sekadar didasarkan pada persentase perolehan bunyi nasional, namun juga pada pedoman kekuatan di daerah.
Zainal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi sinyal kuat bahwa parliamentary threshold kudu mempunyai akar kerasionalan nan legal dan jelas. Menghitung kepantasan partai melalui keterwakilan di wilayah jauh lebih setara dan mencerminkan realitas politik di lapangan.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
"Saya termasuk nan mengatakan harusnya nan namanya parliamentary threshold itu dihitung berasas keahlian daerah, keahlian partai untuk memenangkan wilayah gitu. Tidak kudu dihitung berasas jumlah suara," kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·