ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menganggap persoalan sampah menjadi salah satu isu strategis dalam agenda ketahanan pangan nasional. Sebab, cita-cita menuju swasembada pangan akan sulit terwujud apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat sampah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan, keberhasilan mencapai swasembada pangan tidak hanya ditentukan oleh produksi beras, pupuk, atau irigasi, melainkan juga sangat bergantung pada kualitas lingkungan yang mendukung sistem pangan secara keseluruhan. Sebab, sektor pertanian dan perikanan yang berperan dalam program swasembada pangan bakal terancam jika masalah sampah tidak dapat ditangani dengan baik.
Saat ini, Indonesia masih menghadapi kondisi darurat sampah. Fenomena tumpukan sampah tidak hanya terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Jakarta saja, tetapi juga ditemukan di beberapa kota besar dan daerah lainnya. Kondisi tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun dan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar seperti pencemaran tanah hingga air.
"Makan korban, menimbulkan emisi, membuat sungai-sungai rusak, lahan rusak, laut-laut kita tercemar karena sampah. Kemudian belum mikroplastik, ya bisa melahirkan kanker. Jadi, luar biasa kerusakannya dan ini sudah berlangsung begitu lama, belum ada penyelesaiannya," ungkap dia dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia dengan tema "Capaian Kinerja dan Arah Penguatan Program Prioritas Kementerian", Selasa (23/6/2026).
Dirinya kembali menegaskan bahwa lingkungan dan ketahanan pangan sangat berkaitan satu sama lain. Sebagai gambaran, apabila sungai tercemar maka akan memengaruhi kualitas air irigasi pertanian. Selain itu, perairan laut yang dipenuhi sampah akan mengganggu ekosistem perikanan dan menurunkan produktivitas nelayan.
Tak hanya itu, lahan sawah yang mengalami pencemaran juga turut berdampak terhadap kesuburan tanah dan produktivitas pertanian. Oleh sebab itu, Zulhas menilai penyelesaian masalah sampah menjadi bagian integral dari upaya menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
"Selama 11 tahun saya belajar kenapa sampah nggak bisa diatasi rumit. Kalau saya mau menyelesaikan sampah itu, saya pengusaha ini sampah saya merubah menjadi energi maka saya harus izin kepada bupati, harus izin kepada DPRD. Kalau kabupaten izin gubernur, izin DPRD provinsi. Sampai sini aja pengusaha sudah struk, ruwet," terang dia.
Guna menjawab masalah tersebut, Zulhas bilang, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengelolaan Sampah sekaligus melakukan penyederhanaan aturan yang efisien. Sejumlah regulasi yang selama ini menimbulkan hambatan dinilai perlu dipangkas agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah bisa dipercepat.
Zulhas melanjutkan, salah satu program prioritas yang saat ini digencarkan oleh pemerintah adalah pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Tujuan PSEL yaitu untuk menangani titik-titik darurat sampah yang selama ini menjadi sumber pencemaran terbesar di berbagai daerah.
Asal tahu saja, pemerintah telah memetakan sedikitnya 72 lokasi prioritas yang kemudian dikelompokkan menjadi lebih dari 20 kawasan aglomerasi untuk mempermudah pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern atau PSEL. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menggunakan teknologi insinerator generasi terbaru yang saat ini telah digunakan secara luas di berbagai negara.
Teknologi tersebut memungkinkan sampah diolah menjadi energi listrik dengan standar emisi yang diklaim aman dan telah teruji. Pemerintah menargetkan sekitar separuh persoalan sampah darurat dapat diselesaikan pada 2027, sementara sisanya bakal rampung pada 2028 mendatang.
Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan solusi berbeda untuk daerah yang menghasilkan sampah dalam jumlah lebih kecil. Untuk wilayah dengan produksi sampah di bawah 1.000 ton per hari, maka pengelolaannya akan menggunakan teknologi lain seperti refuse derived fuel (RDF), pirolisis, dan berbagai metode pengolahan yang lebih ekonomis. Pendekatan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya penanganan sampah tidak hanya bergantung pada satu jenis teknologi saja.
Lebih jauh, pemerintah juga menargetkan perubahan mendasar dalam pola pengelolaan sampah nasional hingga 2029. Konsep yang diusung adalah penyelesaian sampah di bagian sumbernya. Dalam praktiknya, kantor, pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, restoran, dan berbagai fasilitas publik lainnya diwajibkan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak awal.
Kendati begitu, Zulhas mengakui tantangan terbesarnya adalah meningkatkan kesadaran di tingkat rumah tangga untuk memilah sampah. Padahal, sampah organik nantinya dapat diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali menjadi energi atau bahan baku industri.
Pada akhirnya, persoalan sampah pada akhirnya bukan sekadar urusan teknologi atau regulasi, melainkan menyangkut budaya dan peradaban masyarakat. Keberhasilan pengelolaan sampah pun bukan hanya soal menciptakan kota yang bersih, melainkan juga memastikan lahan pertanian tetap subur dan perairan tetap produktif, sehingga berujung pada terjaganya ketahanan pangan Indonesia secara jangka panjang.
"Karena kalau lingkungannya rusak ya bagaimana kita ingin agar ada pangan yang berkelanjutan, agar lingkungannya bagus, sungainya bagus, kemudian lahannya bagus, manusianya bagus semuanya bagus baru kita bisa berkelanjutan pangannya," tandas dia.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

15 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·