Kemenkeu Asuransi 20.838 Barang Negara, Nilai Pertanggungan Rp29 T

49 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah mengasuransikan 20.838 objek peralatan milik negara (BMN) pada 2026 dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp 29,19 triliun melalui skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB).

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, BMN nan telah diasuransikan itu mencakup aset milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan nilai premi sebesar Rp29,06 miliar alias sekitar 0,1% dari total nilai aset nan diasuransikan.

Rasio tersebut menunjukkan sistem PFB bisa memberikan kepada negara perlindungan terhadap aset berbobot besar dengan biaya nan relatif efisien.

"Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun akomodasi pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat, sehingga masyarakat tetap memperoleh jasa nan dibutuhkan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani melalui siaran pers, Selasa (28/7/2026).

Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) pun telah melakukan penyerahan polis asuransi kepada kementerian/lembaga peserta piloting asuransi skema PFB pada 2026.

Momen penyerahan polis ini sekaligus merealisasikan pembayaran klaim atas Barang Milik Negara (BMN) nan terdampak banjir Siklon Senyar di wilayah Sumatera pada 2025. Penyerahan dilakukan pada Senin (27/07), di AulaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta.

Pemerintah juga telah menyerahkan pembayaran klaim atas kerusakan gedung pendidikan milik Kementerian Agama akibat banjir Siklon Senyar nan terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Ditujukan untuk mempercepat rehabilitasi akomodasi pendidikan supaya aktivitas belajar mengajar dan pelayanan kepada masyarakat segera kembali berjalan.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarawan menjelaskan, unik untuk penerapan pada 2026 merupakan langkah krusial untuk memperluas perlindungan terhadap aset negara nan mempunyai kegunaan strategis bagi masyarakat.

Ia mengatakan, skema pendanaan Pooling Fund Bencana melengkapi sistem pengasuransian BMN nan selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing.

"Dengan pendekatan ini, perlindungan terhadap Barang Milik Negara menjadi lebih luas sehingga pemerintah mempunyai instrumen nan semakin kuat untuk mempercepat pemulihan aset strategis ketika musibah terjadi," tutur Encep.

Program Asuransi BMN sendiri telah dijalankan sejak 2019 dan terus mengalami penyempurnaan, mulai dari ekspansi objek nan diasuransikan, penyempurnaan dasar nilai pertanggungan berbasis value at risk, digitalisasi proses perencanaan dan klaim, penguatan pemetaan akibat aset, hingga peningkatan kapabilitas sumber daya manusia melalui training dan kerja sama dengan beragam mitra strategis, termasuk Bank Dunia.

Sejak pertama kali diimplementasikan, nilai pertanggungan Asuransi BMN juga terus meningkat, dari Rp10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp 92,22 triliun pada 2025 melalui kombinasi pendanaan Rupiah Murni namalain APBN dan PFB.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya