Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah mengungkap bahwa setidaknya ada 120 kapal komoditas nan tidak bisa berlayar alias keluar dari pelabuhan lantaran berangkaian dengan tanggungjawab pengetesan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Hal ini kata Arif sangat merugikan, lantaran tidak ada izin nan memberi pedoman batas LTJ.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melarang ekspor 18 jenis logam tanah jarang (LTJ) dan senyawanya nan mempunyai tingkat kemurnian di bawah 99%. Kebijakan ini diatur melalui Permendag No. 6 Tahun 2026
"Ini menimbulkan kerugian, bukan hanya pada pengusaha namun juga pemerintah," jelas dia dalamdalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (20/7/2026).
Ia pun memahami jika ketentuan nan dibuat ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola. FINI pun mengapresiasi apa nan sudah dilakukan oleh pemerintah. Namun dia berambisi perihal ini perlu dikaji kembali teknisnya, agar tidak merugikan pelaku usaha. "Kami apresiasi, tapi kami butuh waktu," pungkasnya.
Sementara itu,Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)Ronald Sulistyanto mengusulkan agar masalah LTJ ini dikembalikan ke khitahnnya. Menurutnya, LTJ itu mencakup pertambangan dan penambangan, jadi semestinya diselesaikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena itulah nan ahli. Nah sekarang, jika dipersoalkan LTJ, itu juga kita tanya dari mana. Apakah penambangan awal, jika saya bauksit, itu kan kandungannya banyak. Cuma nan menjadi poin utama adalah, ini produk utama alias ikutan? Kalau produk utama, jelas itu memang ada aturan-aturan lainnya. Tapi jika sekarang produk itu adalah ikutan, itu kita bicaranya adanya detailing," kata Ronald.
Ronald berambisi masalah ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan dengan kaidah-kaidah serta tetap elegan. Pasalnya, perihal ini bukan hanya merugikan pengusaha namun juga pemerintah.
"Kasian teman-teman nan sudah berusaha, lama merindukan kita jadi negara besar, berhasil di negara kita sendiri, menjalankan perintah negara, sudah kita lakukan, jangan dinodai dengan nan tidak terpuji," pungkas Ronald.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association(IMA), Sari Esayanti mengungkap bahwa larangan ekspor LTJmenjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku upaya pertambangan. Mengingat untuk mengetahui kandungan LTJ dibutuhkan sistem identifikasi, hingga pengetesan nan secara alami terdapat pada beragam jenis mineral.
"Selama ini aktivitas upaya pertambangan itu berorientasi pada organisasi utama sesuai izin upaya dan juga kreasi pengelahan nan dimiliki oleh perusahaan. Pada banyak komoditas seperti timah, bauksit, nikel maupun tembaga, keberadaan unsur LTJ ini umumnya merupakan ikutan," ujarnya.
Sari mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan tambang apalagi belum mempunyai akomodasi maupun teknologi nan cukup untuk mengidentifikasi, memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ secara ekonomisnya. Sehingga kondisi ini menimbulkan interpretasi baru mengenai tanggungjawab pelaporan alias ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. "Yang dibutuhkan dari upaya adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis,metodologi pengetesan dan sistem pelaporan. Sehingga seluruh pelaku upaya itu mempunyai standar nan sama," pungkas Sari.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

43 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·