ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara alias CASN, termasuk CPNS mulai 2026. Salah satu sebabnya banyak ASN nan diberhentikan lantaran pelanggaran disiplin, ialah bolos kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, total ASN nan telah diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 128 ASN. Total itu terdiri dari 75 ASN nan dipecat sepanjang 2025, dan 53 ASN selama tahun melangkah pada 2026.
"BPASN melakukan penindakan bagi ASN nan mengusulkan permohonan banding administratif antara lain lantaran diberhentikan akibat tidak mask kerja (bolos kerja)," lata Zudan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026).
Dari total 75 ASN nan diberhentikan lantaran tidak masuk kerja pada 2025, paling banyak berasal dari susunan pegawai negeri sipil (PNS) nan mencapai 64 orang. Lalu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11 orang.
Selanjutnya, pada periode 2026 nan hingga sekarang tercatat diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 53 ASN. Paling banyak tetap berasal susunan PNS dengan jumlah mencapai 49 orang, dan 4 orang nan merupakan PPPK.
Dengan catatan ini, maka secara keseluruhan PNS nan diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 113 orang, sedangkan PPPk hanya sebesar 15 orang.
Menurut Zudan, banyak argumen dibalik tidak masuk kerjanya para ASN itu, mulai dari sakit tanpa surat keterangan dokter, argumen tempat kerja jauh alias terpencil, merawat orang tua, hingga persoalan ekonomi maupun rumah tangga.
Saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI pada Juni 2026, Zudan mengungkapkan banyaknya ASN nan terkena pemecatan membikin kebutuhan pengadaan CASN 2026 menjadi strategis.
"Jadi untuk kebutuhan tahun depan itu tes nya kudu sekarang lantaran ada masa calon pegawai, ada orientasi, ada persiapan," kata Zudan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD.
Selain itu, dia mengungkapkan, saat ini banyak kedudukan nan juga memerlukan susunan ASN bukan berasas perjanjian kerja, melainkan susunan PNS, seperti pembimbing alias dosen.
"Dan untuk jabatan-jabatan seperti pembimbing pengajar itu memang perlu kedudukan nan jangka panjang, jadi tidak berkarakter kontraktual, lantaran ini kedudukan fungsional nan mempersiapkan generasi jangka panjang," ucap Zudan.
(arj/arj)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·