Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan.(Dok. Gakkum Kehutanan)
TIM campuran Kementerian Kehutanan, TNI AD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta Korwas PPNS Polda NTB mengungkap jalur pengedaran material tambang ilegal dari area konservasi Taman Wisata Alam Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (21/7).
Delapan orang diamankan berbareng 157 karung batu nan diduga mengandung emas, satu dump truck, dan satu kendaraan pikap.
Kasus ini bermulai dari laporan masyarakat soal kendaraan nan berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar area Gunung Prabu. Petugas melakukan pemantauan di letak nan diduga menjadi titik bongkar muat dan menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truck dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta.
Setelah kedua kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga sukses menghentikannya di Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Pengungkapan ini menunjukkan dugaan adanya jalur pengangkutan terorganisasi, ialah material diangkut menggunakan perahu kayu dari letak penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa ke letak lain.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menegaskan investigasi tidak berakhir pada delapan orang nan diamankan di lapangan.
"Penyidik terus menelusuri pihak nan memerintahkan kegiatan, membiayai operasional, menyediakan sarana angkut, menampung, menerima, maupun memperoleh untung dari hasil penambangan terlarangan ini. Penegakan norma kudu bisa memutus seluruh rantai kejahatan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi jaringan nan memanfaatkan area konservasi untuk memperoleh untung secara melawan hukum," tegas Aswin dalam keterangan resmi, Selasa (21/7).
Kepala BKSDA NTB Arap mengingatkan bahwa TWA Tanjung Tampa bukan hanya tempat perlindungan tanaman dan fauna, melainkan juga bentang alam dan potensi wisata nan menjadi aset daerah.
"Aktivitas penambangan terlarangan dapat mengurangi fungsi-fungsi tersebut andaikan dibiarkan berlangsung. Karena itu kami bakal memperkuat patroli pada titik-titik rawan dan memperluas pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dini," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan negara tidak bakal memberi ruang bagi pemanfaatan terlarangan area konservasi demi untung segelintir pihak.
"Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi nan bakal datang. Penegakan norma kehutanan bakal terus diarahkan untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak nan mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasil kejahatan tersebut," tegas Dwi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 90 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·