199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah

1 jam yang lalu 4
199 SPPG di Depok Wajib Patuhi Baku Mutu Air Limbah Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni.(MI/Kisar Rajagukguk)

PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengingatkan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi standar baku mutu air limbah. Langkah ini dilakukan guna mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Fasilitas ini diperlukan agar air limbah dari aktivitas dapur diolah terlebih dulu hingga memenuhi periode pemisah kondusif sebelum dibuang ke lingkungan.

"Pengelola SPPG juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium pada outlet IPAL secara rutin. Hal ini krusial untuk mencegah pencemaran, menghilangkan bau, menghindari sumbatan saluran, serta menjaga kesehatan penduduk sekitar," ujar Nuraeni, Selasa (25/8).

Pengelolaan air limbah domestik untuk operasional SPPG ini berpatokan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur alur, standar pengolahan, hingga pemisah uji baku mutu nan wajib dipenuhi oleh setiap pengelola unit pelayanan gizi.

Nuraeni menjelaskan, pengelola diberikan kebebasan memilih metode pengolahan, baik sistem aerobik maupun anaerobik. Namun, dia menekankan bahwa efektivitas dan efisiensi sarana kudu disesuaikan dengan kapabilitas air limbah nan dihasilkan agar hasil olahan betul-betul maksimal.

Berdasarkan info DLHK, 199 SPPG di Depok berfaedah sebagai prasarana dapur modern nan menyiapkan makanan sehat bagi siswa sekolah, balita, hingga ibu mengandung dan menyusui. Aktivitas ini menghasilkan limbah organik dominan, baik cair maupun padat.

Limbah cair nan dihasilkan meliputi air jejak cucian bahan pangan, perangkat masak, serta sisa kuah makanan. Sementara limbah padat mencakup sisa potongan sayuran, kulit buah, hingga sisa makanan nan tidak lenyap dikonsumsi.

DLHK Kota Depok berkomitmen melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan ini. "Ke depan, kami bakal cek perincian ke lokasi. Jika ditemukan unit nan belum mempunyai pengolahan, wajib segera disesuaikan agar seluruh limbah terolah dengan baik," pungkas Nuraeni. (Z-10)

Selengkapnya