ARTICLE AD BOX
ilustrasi PNS dan PPPK di Jabar menggandrungi judol.(MI)
PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu diklaim mendominasi daftar ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat nan terdeteksi terindikasi kecanduan aktivitas judi online (judol) sepanjang 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mencatat dari 2.663 pegawai Pemprov Jabar nan saat ini menjadi objek pendalaman serius, kategori PPPK paruh waktu menjadi golongan pelanggar paling banyak dengan jumlah mencapai 1.091 orang.
"Jumlah ASN nan tetap menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan nan paling banyak adalah PPPK paruh waktu, ialah 1.091 orang," ujar Kepala BKD Provinsi Jabar Dedi Supandi di Bandung, Selasa (14/7).
Dedi menjelaskan bahwa temuan ini awalnya merujuk pada info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nan melaporkan 2.694 nama abdi negara di Jabar terindikasi bermain gambling daring.
Namun, setelah divalidasi, terdapat 15 info nan tidak dapat diverifikasi, lantaran beberapa diantaranya sudah pensiun, pindah instansi, alias telah dijatuhi balasan disiplin sebelumnya.
Sebagai langkah penegakan norma internal, BKD Jabar sekarang mengelompokkan para pelanggar ke dalam tiga kategori. Pemeriksaan intensif difokuskan pada kategori ketiga, ialah para pegawai nan nekat bermain judol secara berulang.
Tim pemeriksa melacak waktu aktivitas pertaruhan tersebut untuk memandang apakah dilakukan pada jam kerja, serta menguliti nominal transaksi finansial nan didepositokan oleh para pelaku ke situs judi.
"Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay nan diterima ASN, ialah penghasilan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melampaui penghasilan nan diterima, perihal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dedi.
Hingga saat ini, proses penindakan manajemen tetap terus digulirkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BKD mencatat setidaknya sudah ada 279 pegawai nan posisinya terdesak dan terancam hukuman disiplin dalam waktu dekat. "Dari total info nan kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai balasan disiplin," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif para pegawai pelat merah ini terjerumus ke bumi gambling daring sangat bervariasi, meski kebanyakan pada kategori pertama berkilah hanya usil mencoba alias baru pertama kali melakukan aktivitas haram tersebut.
Terkait akibat hukum, Dedi menegaskan jenis hukuman nan bakal dijatuhkan sangat bervariasi berjuntai pada rekam jejak dan tingkat keparahan transaksi. Sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan penghasilan berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan kedudukan satu tingkat. "Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan perjanjian kerja alias apalagi pemberhentian," tutur Dedi. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·