Jakarta CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019-2020. Kerugian nan disebabkan oleh kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 38,9 miliar.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa para tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21. Hal itu untuk menyelesaikan proses penegakan norma sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan.
"Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri, para interogator telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, ialah nan pertama inisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan nan kedua adalah inisial FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna," katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ahmad menyebutkan, berasas hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian finansial negara mencapai Rp 38,9 miliar. Nilai kerugian tersebut terhitung dari ketidakpatuhan terhadap prosedur standar operasional (SOP) internal dalam proses pencairan biaya pembiayaan investasi.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian finansial negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp 38,9 miliar," tambahnya.
Pihaknya juga menemukan kebenaran bahwa proses due diligence dan kajian akibat dalam proyek pengadaan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Para tersangka diduga sengaja mengabaikan verifikasi arsip pendukung untuk mencairkan biaya nan mencapai Rp 67,31 miliar, meskipun agunan nan ada tidak memenuhi syarat.
"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan kajian akibat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi rekayasa rekening surat kabar pada pencairan tahap akhir agar seolah-olah saldo agunan tetap mencukupi. Tindakan ini dinilai sebagai rangkaian perbuatan nan terstruktur dan sengaja dilakukan untuk mencairkan biaya negara tanpa dasar norma nan sah.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan nan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berangkaian sehingga mengakibatkan biaya negara dicairkan tanpa dasar nan sah," tegasnya.
Sebagai upaya pemulihan aset, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan gedung milik para tersangka senilai Rp 14,4 miliar di beragam wilayah. Ahmad menegaskan pihaknya bakal terus mengembangkan investigasi andaikan ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di sektor daya ini.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang mempunyai tingkatan ataupun kedudukan nan sama di muka hukum, maka siapa pun terlibat bakal dapat disidik," tutupnya.
(wia)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·