Imigrasi Jaksel deportasi WNA Vietnam diduga praktik master ilegal.(Dok. Antara)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua penduduk negara asing (WNA) asal Vietnam. Keduanya diduga kuat membuka praktik kedokteran secara terlarangan di sebuah klinik nan berlokasi di area Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengonfirmasi bahwa kedua WNA berinisial THT dan NNQVT tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya secara berjenjang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026," ujar Rian Kasim di Jakarta, Minggu (19/7).
Selain hukuman pendeportasian, pihak Imigrasi juga menjatuhkan tindakan penangkalan. Dengan status tersebut, kedua penduduk Vietnam ini dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Kronologi Penangkapan dan Sistem SOI
Penindakan ini bermulai dari laporan masyarakat nan masuk melalui akun IG resmi @kanimjaksel. Menanggapi kejuaraan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan di letak klinik nan dimaksud.
Dalam operasi tersebut, petugas sukses mengamankan THT. Namun, NNQVT sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung. Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi segera memasukkan identitas NNQVT ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Upaya pelarian NNQVT berhujung saat sistem SOI memberikan notifikasi ketika nan berkepentingan mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas airport segera mengamankan NNQVT dan menyerahkannya kembali ke Tim Inteldakim Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran Izin Tinggal
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal mereka. Perbuatan ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Rian menegaskan bahwa setiap laporan bakal ditindaklanjuti secara sigap dan ahli demi menjaga keamanan serta penegakan norma di wilayah Indonesia. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·