Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua alias nan kerap dikenal sebagai KPP LTO 2 telah mengumpulkan ratusan wajib pajak baru hasil pemindahan dan penetapan terdaftar, berasas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDHCT/PJ/2026, Selasa (21/7/2026).
Setidaknya terdapat 165 waib pajak baru nan dikumpulkan dalam pertemuan berbentuk tax gathering itu di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan.
Kepala KPP LTO 2, Abdul Gani dalam pertemuan itu menegaskan kepada ratusan wajib pajak baru itu untuk lebih mengutamakan kepatuhan kooperatif nan direpresentasikan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dibangun atas dasar kepercayaan, transparansi, dan rasa saling menghargai.
Termasuk keterbukaan info dengan mengimbau Wajib Pajak untuk proaktif berbincang dan transparan mengenai proses upaya serta laporan finansial perusahaan.
"KPP mengedepankan kepuasan wajib pajak dalam perihal pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan," tegas laki-laki nan berkawan disapa Abgan itu melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Ia turut menekankan pentingnya memprioritaskan penyelesaian di tingkat pengawasan. Masalah perpajakan seperti sengketa transfer pricing alias penilaian aset diupayakan untuk diselesaikan melalui obrolan berbareng Account Representative (AR) dan pengawas, guna meminimalkan penegakan norma (pemeriksaan/SKP) nan menyantap waktu dan biaya.
Abgan menekankan pemeriksaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan norma dan pemeriksaan bakal tetap melangkah secara adil, profesional, dan proporsional untuk kasus-kasus berisiko tinggi.
Selanjutnya, dia turut menekankan Wajib Pajak dilarang keras memberikan gratifikasi, fasilitas, alias bingkisan dalam corak apa pun kepada petugas pajak. Hubungan kerja kudu dijaga agar tetap bersih, profesional, dan berintegritas.
Abgan menekankan, pertemuan antara 165 WP baru dengan KPP LTO 2 ini merupakan pertemuan pertama sekaligus titik tolak awal saling berkomitmen antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam menjalin kerja sama sekaligus menjaga integritas dalam rangka mengamankan sasaran penerimaan pajak nan diamanahkan kepada Kanwil LTO 2026 sebesar Rp 805,420 triliun, dari sasaran nasional sebesar Rp2.357,7 triliun.
Sebagaimana diketahui, KPP Wajib Pajak Besar Dua memberikan pelayanan untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu nan melakukan aktivitas upaya di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·