Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berbareng KBRI Yangon tengah menangani dugaan penyanderaan dua penduduk negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar. Kedua WNI tersebut dilaporkan disandera dengan tuntutan duit tebusan sebesar Rp200 juta.
Kemlu mengungkapkan laporan dugaan penyanderaan tersebut diterima pada 15 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Yangon. Setelah berkoordinasi dengan family korban serta beragam sumber di lapangan, KBRI sukses memperoleh indikasi letak keberadaan kedua WNI tersebut.
"Segera setelah menerima laporan, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak family dan beragam sumber info di lapangan," demikian keterangan resmi Kemlu, Minggu (20/7/2026).
Sebagai langkah lanjutan, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta support penelusuran sekaligus konfirmasi keberadaan kedua WNI. Permintaan tersebut disertai salinan paspor sebagai arsip identitas nan dimiliki.
Kemlu menyatakan KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan beragam pihak di Myanmar guna memperoleh info terbaru.
"KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan beragam pihak di Myanmar untuk memperoleh info lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah pengamanan andaikan keberadaan keduanya sukses dikonfirmasi," tulis Kemlu.
Di saat nan sama, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu tetap menjalin komunikasi intensif dengan family kedua korban untuk menggali info tambahan nan dapat mendukung proses pencarian. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta kementerian dan lembaga mengenai di Indonesia untuk menangani kasus tersebut.
Kemlu menegaskan kasus ini kembali menunjukkan tingginya akibat nan dihadapi WNI nan bekerja secara non prosedural di area Asia Tenggara, khususnya pada jaringan online scam. Berdasarkan pola nan berulang, korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya.
Namun setelah tiba di Thailand, para korban justru dibawa secara terlarangan melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja untuk sindikat online scam. Dalam banyak kasus, korban mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemlu mencatat, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta kementerian dan lembaga mengenai telah memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.
"Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI nan menjadi korban pemanfaatan maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan nan kompleks," ujar Kemlu.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri nan menjanjikan penghasilan tinggi tanpa melalui sistem resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan sesuai ketentuan agar terhindar dari akibat pemanfaatan dan perdagangan orang.
(tfa/luc)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·