3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah

2 jam yang lalu 4

loading...

Dua dari tiga tersangka kasus suap biaya hibah Pokmas Jatim mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Ketiga tersangka diduga menyuap personil DPRD Jatim nan sekarang menjabat personil DPR, AS, sebesar Rp6,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Ketiga tersangka tersebut diduga menyuap Anggota DPRD Jatim nan sekarang menjabat personil DPR, AS, sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut agar mereka menerima jatah hibah nan diterima AS.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

"Kemudian atas jatah biaya hibah nan didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konvensi pers, Rabu (22/7/2026).

Selengkapnya