Ilustrasi--Sejumlah perangkat berat eskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026).(ANTARA/Darryl Ramadhan)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah mempercepat transformasi besar dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Langkah ini ditandai dengan peralihan sistem dari pembuangan terbuka (open dumping) menjadi sistem lahan urug terkendali alias controlled landfill.
Perubahan sistem ini membawa akibat langsung bagi penduduk di Ibu Kota. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh masyarakat Jakarta diwajibkan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, ialah rumah tangga. Kebijakan ini diambil seiring dengan rencana penutupan total sistem open dumping nan selama ini menjadi beban lingkungan di Bantargebang.
Urgensi Edukasi dan Fasilitas di Tingkat Warga
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, memberikan catatan kritis mengenai kebijakan ini. Meski mendukung penuh transformasi menuju controlled landfill, dia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat berjuntai pada edukasi masif dan kesiapan sarana di lapangan.
MI/HO--Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak
"Penerapan controlled landfill adalah langkah maju agar pengelolaan sampah lebih tertata dan ramah lingkungan. Namun, persoalan sampah tidak bakal selesai jika hanya dibenahi di hilir. Pengurangan dan pemilahan kudu dimulai dari rumah tangga," ujar Josephine, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil reses dan sosialisasi Perda pada 9-10 Juli 2026, Josephine menemukan kebenaran bahwa antusiasme penduduk untuk memilah sampah tetap terbentur minimnya fasilitas. Ia menyoroti tetap adanya tingkat RW nan hanya mempunyai sedikit tong sampah untuk melayani ratusan warga.
Catatan Penting Transformasi Sampah Jakarta:
| Target Penutupan Open Dumping | 1 Agustus 2026 |
| Sistem Baru | Controlled Landfill |
| Tahap Awal (17 Juli 2026) | Penutupan 2 area aktif dengan media pelindung & geomembrane |
| Kewajiban Masyarakat | Memilah sampah organik, anorganik, dan limbah rumah tangga |
Teknis Penerapan Controlled Landfill
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa sistem controlled landfill dilakukan dengan mengatur titik pembuangan secara bergantian setiap tujuh hari. Area nan telah digunakan bakal ditutup sementara menggunakan media pelindung sebelum dipasang geomembrane.
Penggunaan geomembrane ini berfaedah vital untuk:
- Mengurangi aroma tidak sedap nan menyebar ke pemukiman.
- Mengendalikan emisi gas metana.
- Meminimalkan terbentuknya air lindi (cairan sampah) akibat curah hujan.
Untuk mempercepat proses ini, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja-sama dengan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dalam penyediaan material penutup. Dengan sinergi antara pembenahan prasarana di hilir dan perubahan perilaku masyarakat di hulu, Jakarta diharapkan bisa mewujudkan pengelolaan sampah nan lebih berkelanjutan. (Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·