300 Orang Ajukan Lepas Status WNI meski Biaya Naik Jadi Rp5 Juta

14 jam yang lalu 3
300 Orang Ajukan Lepas Status WNI meski Biaya Naik Jadi Rp5 Juta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan) melangkah untuk menyampaikan keterangan pers(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada kenaikan penyesuaian biaya administrasi bagi masyarakat nan mau melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI). Saat ini, biaya permohonan pelepasan kebangsaan tersebut naik signifikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Meski terjadi kenaikan tarif, Supratman menyebut bahwa minat masyarakat untuk menanggalkan status kewarganegaraannya tergolong rendah. Berdasarkan info nan diterima Kementerian Hukum (Kemenkum), hingga saat ini tercatat sebanyak 300 orang nan mengusulkan permohonan.

"Saya bilang bayangkan hanya 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," ujar Supratman saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Proses Verifikasi nan Lebih Ketat

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan pelepasan status WNI. Saat ini, prosedur nan kudu dilalui jauh lebih ketat dan melibatkan koordinasi lintas sektoral nan mendalam.

Setiap berkas permohonan kudu melalui pembahasan berbareng nan melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon tidak sedang menghindari tanggungjawab norma alias finansial di tanah air.

"Orang nan mau melepaskan kebangsaan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana nan sedang berlangsung. Ini kudu dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.

Minat Menjadi WNI Meningkat

Berbanding terbalik dengan nomor pelepasan kewarganegaraan, jumlah perseorangan nan mau menjadi WNI justru menunjukkan tren nan lebih tinggi. Supratman mencatat jumlah permohonan untuk menjadi penduduk negara Indonesia mencapai nomor tertinggi sebanyak 1.500 orang.

Sama halnya dengan biaya pelepasan, biaya manajemen untuk menjadi WNI juga mengalami kenaikan, ialah dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Supratman menilai nomor tersebut tetap kompetitif jika dibandingkan dengan biaya naturalisasi di negara-negara lain.

Selain aspek biaya, calon WNI juga kudu memenuhi syarat tinggal nan ketat, ialah menetap di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut alias 10 tahun tidak berturut-turut.

"Sudah pasti orang nan punya keahlian dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi penduduk negara di negara lain dibandingkan kita," pungkas Supratman. (H-4)

Selengkapnya