Ilustrasi(Magnific)
PARLEMEN Prancis resmi mengesahkan undang-undang nan melarang penggunaan media sosial bagi anak berumur di bawah 15 tahun mulai Januari 2027. Langkah ini menjadikan Prancis sebagai negara Eropa pertama nan mengisolasi golongan remaja dari platform media sosial.
Melalui patokan baru ini, seluruh pengguna internet di Prancis wajib melakukan verifikasi usia untuk dapat mengakses media sosial. Kebijakan tersebut digulirkan di tengah makin meningkatnya kekhawatiran Inggris dan Uni Eropa mengenai akibat media sosial terhadap kesehatan mental anak.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan undang-undang ini, nan memang telah menjadi salah satu janjinya menjelang akhir masa jabatannya. Kendati menuai kritik dari sejumlah pihak serta beberapa politisi sayap kiri nan meragukan efektivitasnya, pemerintah Prancis menegaskan bahwa perangkat verifikasi usia nan disiapkan kondusif dan efektif.
Penerapan undang-undang ini bakal dilakukan dalam dua tahap:
- Mulai September: Anak di bawah usia 15 tahun dilarang membikin akun baru, dan proses verifikasi usia wajib diterapkan untuk setiap pendaftaran akun baru.
- Mulai Januari 2027: Ketentuan verifikasi usia bertindak wajib untuk seluruh akun nan sudah ada. Hal ini berfaedah seluruh pengguna media sosial di Prancis kudu membuktikan bahwa mereka telah berumur di atas 15 tahun.
Setelah patokan bertindak penuh, platform media sosial diwajibkan menggunakan sistem verifikasi usia nan telah disetujui oleh lembaga pengawas privasi Prancis.
Meskipun demikian, muncul kekhawatiran mengenai perlindungan privasi data, efektivitas perangkat verifikasi, hingga potensi remaja mengelak dari patokan tersebut. Menanggapi kekhawatiran atas cepatnya pengesahan patokan ini, Menteri Digital Prancis Anne Le Hénanff memberikan pembelaan.
"Sebab perangkat verifikasi usia sudah ada," ujar Le Hénanff sebelum pemungutan bunyi berlangsung.
Prancis menjadi negara kedua di bumi nan menerapkan langkah tegas ini setelah Australia melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Namun, efektivitas patokan di Australia tetap dipertanyakan. Komisi eSafety Australia melaporkan bahwa 7 dari 10 anak di bawah 16 tahun nan mempunyai akun sebelum larangan tetap mempunyai akses.
Professor Studi Internet dari Curtin University, Tama Leaver, menilai larangan di Prancis mungkin mempunyai kesempatan keberhasilan lebih tinggi lantaran mewajibkan verifikasi usia untuk semua pengguna. Namun, dia mengingatkan adanya akibat lain.
"Kaum muda perlu menjadi bagian dari percakapan ini," kata Leaver kepada BBC, seraya menekankan agar patokan dibuat berbareng mereka, bukan sekadar dipaksakan. Ia juga mengingatkan akibat terdorongnya remaja ke ruang digital nan minim regulasi.
Langkah Prancis ini memperkuat tren pembatasan media sosial bagi anak di Eropa. Inggris sebelumnya mengumumkan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun mulai Januari 2027, sementara Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen juga mengusulkan penundaan akses media sosial bagi anak-anak di area Eropa. (BBC/Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·