ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan penunjukkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan toko online alias e-commerce Rabu (1/7/2026) hari ini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan pemungut PPh oleh marketplace ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapabilitas administrasi.
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan nan diterima pedagang dalam negeri melalui sistem PMSE," kata Bimo dalam konvensi pers, Rabu (1/7/2026).
Adapun marketplace nan ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini ialah Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.
"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini ialah Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.
Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 nan mengatur tanggungjawab penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka.
Aturan pajak bagi pedagang di e-commerce bakal merujuk pada patokan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagi nan mempunyai omzet nan tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak alias pedagang online menggunakan sistem PPh final UMKM, wajib pajak tidak bakal dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
(arj/arj)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·