Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian duit (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan TPPU Don Ritto setelah dilimpahkan Direktorat Reserse Kr(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) merupakan sosok sentra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Boyamin menyebut DR dan NH nan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga berkedudukan mengatur dan mengurus pencucian duit hasil dugaan pemerasan maupun suap, salah satunya dengan modus seolah-olah menggunakan jasa norma dari instansi milik Don Ritto.
"Istilahnya turut serta jika dalam bahasa hukumnya. Itulah kira-kira sosok sentralnya lantaran menjadi pihak nan diduga mengurus dan mengatur dugaan pencucian duit dari hasil dugaan pemerasan dan suap," ujar Boyamin ketika dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Boyamin menduga pendirian sejumlah perusahaan oleh DR dan NH digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset nan diduga milik Febrie Adriansyah. Ia menyebut bahwa jumlah perusahaan nan terindikasi berangkaian dengan perkara ini diperkirakan mencapai enam hingga tujuh perusahaan, melampaui empat perusahaan nan saat ini telah digeledah oleh penyidik.
"Disamarkan seakan-akan memakai jasa lawyer dari kantornya Don Ritto, lampau mendirikan perusahaan-perusahaan," terangnya.
Boyamin menyarankan interogator Kejagung untuk menelusuri aliran biaya pada rekening-rekening perusahaan tersebut guna membuktikan pemilik sebenarnya. Menurut dia, profil kekayaan serta aset properti nan dimiliki DR dan NH di lapangan tidak mencerminkan nilai transaksi besar nan ada di dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
"Bisa ditelusuri saja oleh interogator sebenarnya pemilik sesungguhnya alias rekening-rekening itu ke siapa. Kalau memang milik dua orang ini kan berfaedah mereka nan kaya raya, tapi kan nyatanya tidak. Dari sisi rumah biasa-biasa saja," pungkas Boyamin.
Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto mengenai dengan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan Febrie Adriansyah, pada Senin (3/8/2026). Empat perusahaan nan digeledah ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME nan berlokasi di Jakarta Selatan.
"Kalau nan kemarin sudah (pengeledahan selesai). Itu tempat itu, memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) nan diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi kelak saja ya (dijelaskan lengkap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan, Selasa (4/8/2026).
(H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·