5 Fakta Cara Baru DJP Awasi Kepatuhan Pajak hingga Libatkan Babinsa

2 hari yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 kepada jajarannya, sejak 15 Juli 2026. SE nan disebarkan itu dijadikan sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam SE tersebut, Bimo menekankan, pedoman ini diperlukan bagi para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak nan berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan tanggungjawab perpajakan Wajib Pajak nan bermaksud untuk mewujudkan kepatuhan nan berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).

1. Target Pengawasan

Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik nan telah maupun nan belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.

Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan antara lain melalui aktivitas permintaan penjelasan atas info dan/atau keterangan berasas info dan/atau info nan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Termasuk di dalamnya tanggungjawab atas objek pajak nan telah dikenakan maupun nan belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui aktivitas Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi nan belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui aktivitas ekstensifikasi.

Adapun untuk pengawasan wilayah dilakukan melalui aktivitas pengumpulan info ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya ekspansi pedoman info dan penguasaan wilayah.

2. Cara Pengawasan

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh info dan/atau info dari beragam sumber, baik melalui aktivitas pengumpulan info lapangan maupun pengumpulan info nonlapangan.

Kegiatan pengumpulan info lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat aktivitas usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak mengenai untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan info non lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi info dan sarana manajemen lainnya nan tersedia tanpa kudu melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

3. Libatkan Babinsa-Bhabinkamtibmas

Adapun untuk aktivitas pengawasan oleh para petugas pajak dapat dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan. Misalnya visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi, seperti melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) alias Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Pengawasan ini juga bisa dilakukan dengan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan info media, telaah jurnal alias karya ilmiah, serta kajian info nan belum teridentifikasi.

Bisa juga dilakukan dengan langkah bedah Wajib Pajak, bedah area ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses upaya lainnya, taxation partnership, serta beragam langkah lain nan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan info secara sistematis guna mendukung penyelenggaraan kegunaan pengawasan nan efektif dan terukur," dikutip dari SE Dirjen Pajak itu.

4. Bidik Data Wajib Pajak

Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pengawasan, aktivitas pengumpulan info kata Bimo menjadi instrumen krusial untuk memperoleh info tambahan atas Wajib Pajak, memastikan penguasaan wilayah, serta memperkuat aktivitas ekstensifikasi dan ekspansi pedoman data.

Data dan/atau info nan diperoleh dalam penyelenggaraan aktivitas pengumpulan info (KPD) pun telah ditetapkan Bimo dalam SE itu.

Pertama, berupa info pendapatan (income), nan merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan penghasilan nan diperoleh alias diterima Wajib Pajak.

Kedua, berupa info biaya (cost), merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan biaya nan dikeluarkan dan/atau nan menjadi beban Wajib Pajak.

Ketiga, info kekayaan (asset), nan merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan kekayaan alias kekayaan nan dimiliki Wajib Pajak.

Keempat, info utang/kewajiban (liability), merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan utang alias tanggungjawab nan dimiliki Wajib Pajak.

Kelima, info modal (equity), merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan modal nan dimiliki oleh Wajib Pajak; dan

Keenam, info profil (profile), nan merupakan info dan/atau info nan berangkaian dengan profil Wajib Pajak, dengan memperhatikan Daluwarsa Penetapan.

Dalam SE itu, Bimo juga menekankan, aktivitas pengumpulan info ini bisa dilakukan para fiskus dengan langkah pengumpulan info lapangan maupun non lapangan.

Untuk aktivitas pengumpulan info lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat aktivitas usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak mengenai untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan info nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi info dan sarana manajemen lainnya nan tersedia tanpa kudu melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

5. Kejar Wajib Pajak Baru

Dalam SE itu, Ditjen Pajak juga mulai membidik wajib pajak baru alias para wajib pajak nan belum terdaftar di sistem perpajakan, dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak nan ditandatangani Direktor Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026, pengawasan wajib pajak nan belum terdaftar ini nantinya bakal digolongkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi nan diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP nan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan aktivitas ekstensifikasi alias edukasi pada tahun berjalan," sebagaimana dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar didahului dengan perencanaan Pengawasan melalui penyusunan strategi Pengawasan dan penyusunan DPE sesuai dengan ketentuan nan mengatur mengenai Komite Kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, berasas DPE nan telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan nan mempunyai tugas dan kegunaan mengenai Pengawasan berbasis kewilayahan menyusun usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk melakukan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar atas Wajib Pajak nan ditetapkan dalam DPE.

Tim Pengawasan Perpajakan ini terdiri dari 1 supervisor, 1 ketua tim nan merupakan account representative (AR) dan alias pegawai DJP nan ditugaskan mempunyai peta area petugas pengawasan sesuai letak wajib pajak, serta 1 personil tim ayang merupakan AR dan alias pegawai DJP nan ditugaskan berada dalam satu seksi pengawasan.

Tim Pengawasan Perpajakan melakukan persiapan dalam rangka pemahaman atas Data dan/atau Keterangan atas profil, posisi risiko, dan info mengenai income, cost, asset, liability, dan/atau equity Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dapat dilakukan juga permintaan support info dan/atau info berupa: permintaan info pihak ketiga; permintaan info dan/atau bukti alias keterangan; permintaan support penilaian untuk tujuan perpajakan; dan/atau permintaan info dan/atau info kepada Pihak Terkait, pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Saat proses pengumpulan data, petugas apalagi diharuskan untuk mengumpulkan info informasi objek pajak, nan termasuk di dalamnya nomor identitas info seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, nomor akta jual beli dalam perihal tersedia.

Setelahnya Kepala KPP Pratama bakal menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berasas info dan alias keterangan nan diperoleh seperti info income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak belum terdaftar.

Dari hasil publikasi SP2DK ini, wajib pajak diharuskan memberikan tanggapan dengan memenuhi tanggungjawab perpajakannya. Bila tidak mau dapat diperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.

Selain itu, dimungkinkan juga tindak lanjut hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui usulan Pembatasan alias Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Pengusulan pembatasan alias pemblokiran jasa publik tertentu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Adapula usulan pemeriksaan, usulan pengembangan dan kajian info data, laporan dan pengaduan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya