Berkaca dari Kasus Eks Jampidsus, KPK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

1 jam yang lalu 2
Berkaca dari Kasus Eks Jampidsus, KPK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Mahasiswa dari BEM Perguruan Tingg Muhammadiyah Aisyiah (PTMA) Zona III DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berunjuk rasa Indonesia Darurat Korupsi di depan gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/7/2026)(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nan saat ini tengah dibahas di DPR merupakan instrumen vital nan bisa mempercepat serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Minimal, jika itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insya Allah bakal lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," kata Arif dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Arif, pengesahan izin perampasan aset bakal menjadi jalan revolusi norma bagi Indonesia menuju tata kelola pemberantasan korupsi nan jauh lebih efektif. Urgensi penegakan norma ini turut berkaca dari pengungkapan kasus norma nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Selama ini, salah satu instrumen utama KPK dalam mengusut kasus korupsi adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, efektivitas LHKPN sering kali terkendala akibat minimnya transparansi pelapor.

Dalam beragam kasus, interogator kudu bekerja ekstra menelusuri kecermatan LHKPN guna memastikan apakah info nan disampaikan betul-betul mencerminkan total kekayaan penyelenggara negara. Tak jarang ditemukan pejabat nan sekadar formalitas melapor tanpa memperbarui data, meski aset kekayaannya telah melonjak signifikan.

"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan kelak di situ enggak lapor," ujarnya.

Atas dasar itu, Arif terus mendorong agar DPR dapat menyegerakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya (alat) itu di situ. Coba jika sekarang betul-betul kayak LHKPN saja seperti itu. Ada nan laporan 2024 sama dengan laporan 2025," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset nan terus digulirkan oleh Komisi III DPR berbareng pemerintah berada pada momentum nan sangat tepat. Menurutnya, pembahasan ini sangat ideal lantaran bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru.

Komisi III DPR RI pun dijadwalkan melanjutkan pendalaman RUU Perampasan Aset, meski parlemen segera memasuki masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad apalagi telah memberi hijau bagi Komisi III untuk tetap menggelar rapat pembahasan di tengah agenda reses.

Melalui izin ini, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen norma nan efektif untuk memiskinkan serta menindak para koruptor tanpa sedikit pun mengabaikan asas prasangka tak bersalah.

(Ant/P-4)

Selengkapnya