Ilustrasi: Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyiagakan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (4/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat nan mau mengurus perpanjangan masa bertindak SIM sebagai arsip kepantasan legal berkendara.
Berdasarkan info resmi nan diunggah melalui akun X @TMCPoldaMetro, gerai SIM Keliling beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah daftar lima letak jasa SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Lapangan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi, Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra (Citraland), Grogol
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen dan Prosedur Perpanjangan
Untuk mengakses jasa gerai keliling ini, masyarakat diimbau untuk menyiapkan dan membawa sejumlah arsip persyaratan utama, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) original beserta fotokopi.
- SIM original (A alias C) nan tetap bertindak beserta fotokopi.
- Pengisian blangko permohonan perpanjangan di lokasi.
- Mengikuti tes pemeriksaan kesehatan dan ilmu jiwa di gerai layanan.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa jasa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C nan tetap dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya telah lenyap (kadaluarsa), pemohon diwajibkan mengusulkan publikasi SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Utama Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Resmi
Besaran biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·