Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
PENYIDIKAN kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus bergulir. Selama tiga hari berturut-turut, pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh letak berbeda untuk memperkuat bukti kejahatan tersebut.
"Sejak 30 Juli-1 Agustus 2026, interogator melakukan serangkaian aktivitas penggeledahan di sejumlah letak untuk melengkapi perangkat bukti tambahan nan dibutuhkan dalam investigasi perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (3/7).
Sasaran penggeledahan tim interogator tersebar di beberapa daerah. Lokasi tersebut meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang, Kantor Bupati Pemalang, dua unit rumah di Pemalang, satu unit rumah di Kendal, serta satu unit rumah di Purworejo.
Dari operasi tersebut, interogator menyita sederet barang bukti penting. Di antaranya empat unit sepeda motor, satu unit mobil, duit tunai rupiah dan kurs asing, hingga sejumlah kitab tabungan. Selain itu, petugas juga menyita arsip kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah dan bangunan, peralatan bukti elektronik, serta emas dan logam mulia.
"Penyidik selanjutnya bakal menelaah semua peralatan nan disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," katanya.
Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar lembaga antirasuah pada 28 Juli 2026. Dari total 21 orang nan diamankan dalam OTT tersebut, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dua hari berselang, tepatnya 30 Juli 2026, KPK merilis hasil pemetaan kasus nan terbagi ke dalam dua klaster utama:
- Dugaan Pemerasan oleh Bupati Pemalang: Anom Widiyantoro diduga memeras jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, Anom ditetapkan sebagai tersangka berbareng orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris.
- Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Pemalang: Klaster kedua melibatkan oknum aparat. Anom diduga diperas oleh Setya Budi Dias, seorang polisi nan bekerja di KPK, berbareng sang ayah, Lilik Budi Suprianto. Keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·