7 Kejaksaan Negeri Baru Dibentuk Presiden Prabowo, Berikut Daftar dan Lokasinya

17 jam yang lalu 9
7 Kejaksaan Negeri Baru Dibentuk Presiden Prabowo, Berikut Daftar dan Lokasinya Presiden Prabowo Subianto(Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan sekaligus meningkatkan aksesibilitas pelayanan hukum bagi masyarakat di beragam pelosok daerah.

Pembentukan tujuh instansi Kejari baru ini bermaksud untuk mendekatkan jangkauan penegakan hukum, terutama di wilayah nan mempunyai kebutuhan pelayanan norma cukup tinggi. Berdasarkan patokan tersebut, operasional serta tata kerja Kejari baru bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

Berikut adalah daftar tujuh Kejaksaan Negeri baru beserta letak kedudukannya:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran: Berkedudukan di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang: Berkedudukan di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung: Berkedudukan di Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya: Berkedudukan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota: Berkedudukan di Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat: Berkedudukan di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat: Berkedudukan di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kehadiran Kejari di wilayah seperti Raja Ampat menjadi perhatian unik mengingat tantangan geografis wilayah kepulauan. Dengan adanya instansi definitif, diharapkan efektivitas penyelenggaraan tugas kejaksaan dalam memberikan kepastian norma dapat melangkah lebih optimal.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembentukan unit kerja baru ini diharapkan memperkuat sinergi koordinasi antara kejaksaan dengan pemerintah wilayah serta abdi negara penegak norma lainnya. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas dan ketertiban norma di tingkat kabupaten.

Terkait aspek operasional, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh pendanaan nan diperlukan untuk pembentukan, pembinaan, hingga penyelenggaraan tugas tujuh Kejari baru ini berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. (Ant/Z-10)

Selengkapnya