ARTICLE AD BOX
Ilustrasi pelayanan dan periindungan Polri.(MI)
DIREKTORAT Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya pengajuan pembentukan direktorat unik penanganan wanita dan anak di tujuh kepolisian wilayah (polda) pada tahun ini. Menurut Kasubag Binops Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati, pembentukan Direktorat PPA dan PPO tingkat polda dilakukan secara berjenjang mengingat penanganan perkara tindak pidana melibatkan wanita dan anak semakin kompleks.
"Sudah ada bakal dibahas lagi 7 polda dan 25 polres nan bakal mengusulkan untuk ditingkatkan dengan (dibentuknya) Direktorat PPA dan PPO," kata Ema dalam wawancara Podcast ANTARA on the record Jakarta, Senin (13/7).
Ketujuh polda dimaksud di antaranya Polda Gorontalo, Polda Riau, Polda Kepulauan Riau, Polda Aceh, Polda Banten, Polda Bali, dan Polda Lampung. Sedangkan 25 polres berada di bawah tujuh polda tersebut.
Dia menjelaskan, pembentukan Direktorat PPA dan PPO di tujuh polda tersebut tetap dalam tahap pembahasan dan digodok oleh Mabes Polri (Stamarena dan Biro Logistik Polri), lantaran ada sistem nan kudu dilalui mengenai pengembangan lembaga tersebut.
Selain itu, pembentukannya juga memerlukan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Karena ini mengenai anggaran juga sehingga kudu sejalan dengan Kementerian Keuangan juga, jadi memang tetap berproses," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu belum bisa memastikan kapan Direktorat PPA dan PPO di tujuh polda tersebut bakal terbentuk. Bisa dalam waktu dekat andaikan ada kebutuhan organisasi dan adanya dorongan dari masyarakat.
Terkait kesiapan, lanjut dia, pembentukannya perlu memandang kesiapan dari polda dan polres tersebut. "Memang ada proses nan kudu dilalui, kesiapan polda dan polres ini juga kudu dilakukan uji kepantasan juga, apakah sudah siap alias belum, seperti dari komponen SDM-nya, anggarannya, sarana dan prasarananya kemudian kolabrosi tingkat daerahnya seperti apa," katanya.
Kandidat penerima Hugeng Award 2026 itu menambahkan kasus kekerasan fisik, phisikis, dan seksualitas nan melibatkan wanita dan anak serta melibatkan golongan rentan lainnya semakin kompleks dari segi modus, pelaku dan tempat kejadian perkara, sehingga keberadaan Unit PPA di tingkat polda dan polres perlu diperkuat menjadi direktorat khusus. "Supaya penanganan kasus nan melibatkan anak dan wanita lebih fokus," ucapnya.
Hadirnya Direktorat PPA dan PPO di tujuh polda ini nantinya bakal menambah jumlah direktorat unik itu di tingkat daerah. Setelah sebelumnya pada 21 Januari 2026 diresmikan Direktorat PPA dan PPO di 11 polda dan 22 polres.
Kesebelas polda nan sudah mempunyai Direktorat PPA dan PPO ialah Polda Metro Jaya, Polda Sumatra Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Sumatra Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·