ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan cukup banyak wajib pajak nan 'tidur' alias berstatus dormant sepanjang 2026 dan sekarang sudah diaktifkan kembali rekening dormant wajib pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam upaya memperluas pedoman perpajakan di Indonesia, pihaknya sudah mengaktifkan kembali rekening dormant wajib pajak sebanyak 143.449. Hal ini dilakukan setelah adanya bukti ekstensifikasi 2026 dan hasil keahlian 2025 dari laporan SPT perpajakan.
"Alhamdulillah luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru masuk ke dalam sistem, jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant inaktif, nan bisa kami hidupkan kembali tanggungjawab perpajakannya melalui sistem kami," kata Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).
Bimo melanjutkan, upaya ini menjadi pencapaian baru oleh DJP, mengingat untuk mengaktifkan rekening dormant wajib pajak hingga ratusan ribu, pada tahun sebelumnya dibutuhkan Waktu dua tahun. Adapun potensi pajak dari aktifnya rekening dormant tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
"Ini bukan pencapaian nan biasa, jika kita lihat di tahun-tahun sebelumnya butuh waktu 2 tahun. Jadi capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut itu sekitar Rp1,2 triliun," lanjut Bimo.
Bimo menjelaskan, wajib pajak tersebut sudah cukup lama rekeningnya nonaktif, sehingga dengan dibukanya lagi rekening tersebut, maka potensi penerimaan pajak bisa meningkat.
"Jadi memang ini wajib pajak nan baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant," terangnya.
(chd/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·