ilustrasi(Antara)
Penetapan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum cukup untuk mengungkap jaringan pembakaran jika investigasi hanya berakhir pada pelaku nan berada di lapangan. Bareskrim Polri sekarang dituntut menelusuri kemungkinan adanya pihak nan memerintah, membiayai, hingga memfasilitasi pembakaran.
Pakar norma pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan norma pidana memungkinkan interogator menjerat pihak nan tidak melakukan pembakaran secara langsung andaikan terbukti mempunyai peran dalam terjadinya tindak pidana.
“Dalam norma pidana, pihak-pihak nan turut serta, menyuruh melakukan, memberikan upah, maupun memfasilitasi terjadinya tindak pidana juga dapat ditetapkan sebagai tersangka alias terdakwa sepanjang perannya dapat dibuktikan,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (25/8).
Menurut dia, investigasi karhutla semestinya tidak sekadar berfokus pada siapa nan menyalakan api. Penyidik perlu mengurai rantai perintah, pembiayaan, serta akomodasi nan memungkinkan pembakaran terjadi.
“Jadi siapapun di kembali layar nan termasuk kategori itu bisa dijerat secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Fickar mengatakan bahwa jejak komunikasi elektronik dapat menjadi salah satu petunjuk krusial untuk mengungkap hubungan antara pelaku di lapangan dengan pihak nan diduga berada di kembali pembakaran.
“Demikian juga jika ada bukti elektronik, rekaman hubungan antara pelaku dan penyuruh, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Selain komunikasi, interogator juga dapat menelusuri transaksi finansial untuk mengetahui kemungkinan adanya pembayaran kepada pelaku lapangan. Jejak tersebut, kata Fickar, dapat membantu menguji apakah pembakaran dilakukan secara perseorangan alias bagian dari tindakan nan direncanakan dan dibiayai pihak tertentu.
“Semua bukti nan berangkaian nan menggambarkan ada hubungan antara pelaku lapangan dengan nan menyuruh alias bayar alias memfasilitasi,” katanya.
Fickar juga menuturkan bahwa pembuktian dapat dibangun dari beragam perangkat bukti termasuk keterangan saksi dan ahli, dokumen, perintah, transaksi pembayaran, hingga pengakuan pelaku.
“Bukti itu bisa berupa keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, perintah alias pembayaran, dan pengakuan pelaku,” ujarnya.
Fickar juga menilai pertanggungjawaban pidana tidak otomatis berakhir pada individu. Dalam perkara tertentu, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban andaikan interogator menemukan dasar norma dan bukti nan menunjukkan keterlibatannya.
“Pelaku itu bisa perorangan, bisa juga korporasi. Semua bisa dijerat,” kata dia.
Atas dasar itu, penelusuran aliran biaya menjadi salah satu langkah krusial untuk membongkar kemungkinan adanya tokoh intelektual di kembali karhutla. Namun, Fickar mengingatkan, transaksi finansial tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam pembakaran.
“Hubungan antara pembayaran, pemberi dana, pelaku lapangan, serta rangkaian peristiwa pidana kudu dibuktikan melalui perangkat bukti nan sah. Penyidik tidak hanya mengungkap siapa nan berada di titik api, tetapi juga siapa nan mungkin memperoleh untung alias mempunyai kepentingan di kembali pembakaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus karhutla tidak berakhir pada pengakuan maupun pelaku lapangan. Penyidik bakal menelusuri perangkat bukti, termasuk transaksi keuangan, untuk mengungkap pihak nan diduga mendanai alias mempunyai kepentingan di kembali pembakaran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pengakuan tersangka bukan menjadi dasar utama pengembangan perkara.
“Pengakuan tidak menjadi utama nan mutlak, tetapi perangkat bukti-alat bukti nan kudu kami cari,” kata Irhamni dalam konvensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. “Tidak berakhir pada tokoh lapangannya, tetapi kepentingan dari aktivitas pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti bakal kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri mencatat 89 laporan karhutla di sembilan Polda. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Kasus tersebut tersebar di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. (E-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·