loading...
Sembilan personil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 berpotret berbareng Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026). Foto/Tangkapan layar YouTube @DPRRIOfficial
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) sepakat mengesahkan sembilan personil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029. Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).
Mulanya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan uji kepatutan dan kepantasan calon personil KPI periode 2026-2029. Hal itu sebaimana nan diatur Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kepantasan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang ialah kerabat Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja nan dilanjutkan dengan sesi pendalaman," kata Sukamta saat paparkan hasil uji kelayakan.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Selanjutnya, kata Sukamta, pihaknya menggelar rapat intern secara tertutup pada tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI menetapkan hasil 9 personil KPI periode 2026-2029 yakni:
1. Tulus Santoso
2. Andi Sukmono
3. Fuji Samanta
4. Widi Kurniawan
5. Aliyah
6. Evri Rizqi Monarsih
7. Analisa
8. Amin Shabana
9. Muhammad Hasrul Hasan.
Selain itu, Sukamta berkata, ada tiga calon sebagai penggantian antar waktu alias PAW, jika terjadi penggantian, dengan urutan:
1. Ahmad Farikul Badi'
2. Suciati Eka Chandrasari
3. Henry Sianipar.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·