9 Rencana Aksi Penanganan ODOL belum Terlaksana, Penegakan Hukum Masih yang Utama

1 jam yang lalu 2
9 Rencana Aksi Penanganan ODOL belum Terlaksana, Penegakan Hukum Masih nan Utama Drs. Suripno, Mstr, Pemerhati Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti(Istimewa)

SETELAH lebih dari dua dasawarsa menjadi persoalan nasional, Over Dimension Overloading (ODOL) tetap menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan transportasi barang di Indonesia. Berbagai operasi penertiban telah dilakukan, jembatan timbang diaktifkan kembali, izin terus ditambahkan, dan penegakan norma terus diperkuat. Pemerintah apalagi telah menetapkan 9 Rencana Aksi Penanganan ODOL sebagai langkah strategis menuju Zero ODOL 2027. 

Komitmen tersebut patut diapresiasi lantaran menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lampau lintas, melindungi prasarana jalan, dan memperbaiki efisiensi logistik nasional. Namun demikian, terdapat satu pertanyaan mendasar nan perlu dijawab. Mengapa praktik ODOL itu terus berulang meskipun beragam kebijakan dan penegakan norma telah dilakukan selama bertahun-tahun? Jika penyebab utamanya semata-mata lantaran rendahnya kepatuhan, semestinya praktik ODOL itu telah berkurang secara signifikan. Tapi, faktanya bahwa persoalan ODOL itu tetap terus bersambung hingga detik ini. Artinya, perihal itu menunjukkan bahwa persoalan ODOL ini lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.

Selama ini ODOL lebih banyak dipandang dari perspektif hukum, ialah sebagai pelanggaran nan kudu diselesaikan melalui pengawasan dan penindakan. Pendekatan tersebut memang tetap penting. Karena, tanpa penegakan norma tidak bakal ada kepastian maupun keadilan. Akan tetapi, andaikan dilihat dari perspektif kebijakan publik, ODOL sesungguhnya merupakan parameter bahwa sistem transportasi dan logistik nasional belum bekerja secara efisien, terintegrasi, dan berkekuatan saing.

ODOL hanya Gejala, bukan Akar Masalah 

Praktik ODOL tidak lahir dengan sendirinya. Ia merupakan hasil hubungan antara tingginya biaya logistik, kekuasaan pikulan jalan, keterbatasan pikulan multimoda, belum terintegrasinya tata ruang dengan jaringan transportasi, serta belum adanya sistem transportasi nasional nan bisa menyatukan seluruh moda dalam satu jaringan pengedaran nan efisien. Dalam kondisi demikian, sebagian pelaku upaya tetap memandang ODOL sebagai pilihan ekonomi nan lebih menguntungkan dibandingkan mematuhi ketentuan.

Karena itu, penyelesaian ODOL tidak cukup dilakukan melalui penegakan norma semata. Penegakan norma tetap kudu menjadi instrumen nan konsisten, tetapi kudu melangkah berbarengan dengan pembenahan sistem nan melahirkan praktik tersebut. Dengan kata lain, ODOL bukanlah akar masalah, melainkan indikasi bahwa sistem transportasi dan logistik nasional tetap memerlukan penyempurnaan.

Kesadaran inilah nan menjadi titik tolak krusial untuk menilai arah kebijakan penanganan ODOL. Jadi, pertanyaannya bukan lagi apakah penegakan norma perlu dilakukan, melainkan apakah reformasi nan sedang dibangun telah menyentuh akar persoalan alias tetap berfokus pada pengelolaan gejalanya. Dan itu berlum terjawab sampai sekarang.

Paradigma Penegakan Hukum

Sebelum ditetapkannya 9 Rencana Aksi Penanganan ODOL, kebijakan pemerintah pada umumnya didominasi oleh paradigma penegakan hukum. Berbagai upaya dilakukan melalui pengawasan di jembatan timbang, operasi campuran lintas instansi, pemeriksaan kendaraan di jalan, normalisasi kendaraan nan melampaui dimensi, hingga penerapan hukuman administratif maupun pidana. Pendekatan tersebut berangkat dari dugaan bahwa praktik ODOL terutama disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pelaku upaya terhadap peraturan perundang-undangan.

Pendekatan tersebut memang dapat meningkatkan disiplin pada periode-periode tertentu, dan tetap merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari penyelenggaraan transportasi jalan. Namun, pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa penanganan tersebut belum bisa menghilangkan praktik ODOL secara berkelanjutan. Ketika intensitas pengawasan menurun, pelanggaran kembali meningkat. Kondisi ini memberikan pelajaran krusial bahwa penegakan hukum, meskipun absolut diperlukan, belum cukup andaikan tidak disertai pembenahan terhadap faktor-faktor nan mendorong lahirnya pelanggaran.

Dengan demikian, pengalaman masa lampau memberikan pesan nan jelas bahwa penegakan norma merupakan syarat nan diperlukan, tetapi bukan syarat nan mencukupi. Untuk mewujudkan Zero ODOL secara berkelanjutan, kebijakan kudu bergerak dari sekadar mengendalikan pelanggaran menuju membangun sistem transportasi dan logistik nan membikin pelanggaran tidak lagi menjadi pilihan nan rasional.

Sudah Sampai di Mana Perkembangan 9 Renaksi Sebagai Prakondisi Menuju Zero ODOL 2027

Berangkat dari beragam pengalaman tersebut, pemerintah kemudian menetapkan 9 Rencana Aksi Penanganan ODOL sebagai strategi nasional menuju sasaran Zero ODOL 2027. Kehadiran rencana tindakan ini patut diapresiasi lantaran menunjukkan adanya perubahan langkah pandang pemerintah. Penanganan ODOL tidak lagi hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi mulai diarahkan pada pembenahan tata kelola penyelenggaraan pikulan peralatan secara lebih komprehensif.

Jika dicermati secara keseluruhan, sembilan rencana tindakan tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam empat agenda besar. 

Pertama, memperkuat tata kelola, melalui integrasi data, pengharmonisan regulasi, penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta penyempurnaan kelembagaan.

Kedua, meningkatkan kepatuhan, melalui pengawasan nan lebih efektif, penegakan norma nan lebih konsisten, serta penerapan insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha.

Ketiga, meningkatkan efisiensi logistik, melalui pengembangan pikulan multimoda, penataan kelas jalan, serta beragam kajian untuk mengurangi akibat ekonomi dari penerapan kebijakan Zero ODOL.

Keempat, memberikan perlindungan kepada pengemudi, sehingga tanggung jawab tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pihak nan berada di ujung rantai pengedaran barang.

Dibandingkan pendekatan sebelumnya, perubahan ini merupakan langkah maju nan layak memperoleh apresiasi. Pemerintah mulai menempatkan ODOL sebagai persoalan tata kelola transportasi dan logistik, bukan semata-mata persoalan pelanggaran kendaraan. Pergeseran paradigma tersebut merupakan pondasi krusial dalam membangun sistem transportasi nan lebih baik.

Tapi, andaikan sistem transportasi nasional tetap menyebabkan biaya pengedaran tinggi, pilihan moda terbatas, perjalanan peralatan terlalu panjang, serta ketergantungan nan sangat besar terhadap pikulan jalan, maka tekanan ekonomi untuk melakukan ODOL bakal tetap muncul. Dalam kondisi demikian, penegakan norma bakal selalu berhadapan dengan realitas ekonomi nan mendorong pelanggaran.

Jadi, penyempurnaan tata kelola merupakan langkah nan sangat krusial dalam menyelesaikan persoalan ODOL. Sayangnya, reformasi tata kelola belum identik dengan reformasi sistem. Tata kelola mengatur gimana sistem dijalankan, sedangkan reformasi sistem menyangkut gimana sistem itu sendiri dirancang agar bisa menghasilkan perilaku nan benar.

Pengalaman beragam negara menunjukkan bahwa kepatuhan nan tinggi tidak hanya lahir lantaran hukuman nan berat, tetapi juga lantaran sistem transportasi dan logistik memberikan pilihan nan efisien, mudah, dan menguntungkan bagi pelaku upaya untuk tetap mematuhi peraturan.

Oleh lantaran itu, momentum penerapan 9 Rencana Aksi sebaiknya tidak hanya dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola, tetapi juga menjadi titik awal reformasi sistem transportasi dan logistik nasional. Dengan demikian, sasaran Zero ODOL tidak berakhir sebagai program penertiban kendaraan, melainkan menjadi bagian dari transformasi sistem pengedaran peralatan Indonesia menuju sistem nan lebih efisien, aman, terintegrasi, dan berkekuatan saing. Pembenahan tersebut pada akhirnya bukan hanya bakal mengurangi praktik ODOL, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi nasional, menurunkan biaya logistik, memperpanjang umur pelayanan prasarana jalan, meningkatkan keselamatan lampau lintas, serta memperkuat konektivitas antardaerah sebagai fondasi pembangunan nasional.

Selengkapnya