Wali Kota New York Zohran Mamdani(AFP)
WALI Kota New York City, Zohran Mamdani, menegaskan bahwa surat perintah penangkapan nan dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, merupakan instrumen norma internasional nan kudu dihormati dan ditanggapi secara serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani, Senin (20/7), hanya beberapa jam setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump membikin klaim bahwa Netanyahu tidak bakal pernah menghadapi akibat penangkapan selama berada di wilayah kedaulatan Amerika Serikat.
Mamdani mengingatkan bahwa penetapan status norma Netanyahu oleh ICC didasarkan pada sangkaan berat atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama memimpin agresi di Jalur Gaza.
Ia menekankan bahwa posisinya merujuk pada kebenaran norma nan tercatat secara terbuka dalam rekam jejak publik global, di mana penegakan keadilan internasional tidak boleh memandang bulu.
"Saya percaya bahwa ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, itu adalah sesuatu nan kudu ditanggapi dengan serius--baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, alias siapa pun," kata Mamdani.
Pihaknya menyatakan bahwa departemen norma Pemerintah Kota New York sekarang tengah mengkaji secara komprehensif penyesuaian patokan mengenai potensi penahanan jika Netanyahu berjamu ke New York.
Langkah Mamdani berseberangan langsung dengan kebijakan nan dicanangkan Gedung Putih. Melalui unggahan di platform Truth Social pada hari nan sama, Presiden Donald Trump menjamin kebebasan Netanyahu dengan menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel tersebut tidak bakal ditangkap dalam corak apa pun selama berada di tanah Amerika Serikat.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Pidana Internasional nan berbasis di Den Haag telah menerbitkan surat perintah penangkapan resmi sejak November 2024 terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan krisis kemanusiaan di Gaza.
(Ant/Anadolu/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·