Jakarta, CNBC Indonesia - Hadirnya platform Coretax diharapkan bisa membikin skema penarikan Pajak Penghasilan (PPh) bisa diubah menyesuaikan teknologi nan terbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni dalam Tax Payer Conference 2026.
Abdul mengatakan hadirnya Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, kajian akibat otomatis, dan profiling wajib pajak.
Dirinya mengusulkan model Direct Tax Settlement, ialah sistem di mana penerima penghasilan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya, sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi nan terjadi.
Selanjutnya, Coretax melakukan proses pencocokan info dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.
Menurut Koni, pendekatan tersebut bakal menyederhanakan manajemen perpajakan, menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa nan selama ini banyak dipicu oleh persoalan manajemen pemotongan pajak.
Koni menegaskan, pajak nan baik bukan hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan ketidakpastian maupun beban nan tidak proporsional bagi wajib pajak.
"Pada era Coretax, kegunaan utama negara semestinya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak nan baik adalah pajak nan dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai corak gotong royong membangun Indonesia nan maju, makmur, dan berkah," pungkas Abdul Koni.
Dalam kondisi teknologi nan berkembang dengan adanya Coretax, beban manajemen nan selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi.
Selain meningkatkan biaya kepatuhan, sistem tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, apalagi akibat pajak berganda secara andaikan penerima penghasilan telah melaksanakan tanggungjawab perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.
(wia)
Addsource on Google

4 hari yang lalu
9







English (US) ·
Indonesian (ID) ·