Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo agenda pembuktian di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).(MI/Abi)
SIDANG praperadilan kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8), diwarnai perdebatan antara kuasa norma Roy, Abdul Gafur Sangadji, dengan mahir pidana Hendri Jayadi Pandiangan. Hendri merupakan mahir nan dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian.
Perdebatan bermulai ketika Abdul Gafur mempertanyakan apakah Hendri telah membaca putusan praperadilan sebelumnya nan menjadi dasar gugatan tukar rugi nan saat ini sedang diperiksa pengadilan.
"Apakah Saudara pernah diberikan putusan praperadilan sebelumnya oleh termohon dan Saudara sudah baca, Saudara sudah kaji?" tanya Abdul Gafur kepada ahli.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hendri mengaku telah menerima salinan putusan, namun tidak membacanya.
"Izin nan Mulia, saya memang diberikan putusan itu tapi saya tidak baca," jawab Hendri.
Pengakuan itu langsung ditanggapi Abdul Gafur nan mempertanyakan dasar mahir menyampaikan pendapat norma tanpa membaca putusan nan menjadi objek pembahasan dalam persidangan.
"Bagaimana Saudara mau tahu isi putusannya sementara Saudara nggak baca?" kata Abdul Gafur.
Hendri lantas menjelaskan dirinya tetap mempelajari arsip perkara nan diberikan penyidik. Namun, dia sengaja tidak membaca putusan praperadilan lantaran mau menjaga objektivitas dan tidak mau terpengaruh oleh materi perkara.
"Artinya begini, saya dibekali oleh dokumen-dokumen oleh penyidik. Saya baca. Saya lihat. Lalu saya pelajari. Tapi izin nan Mulia, saya kudu objektif memandang itu. Isi putusan itu memang nan Saudara katakan tadi, ada tindakan pertimbangan pengadil adalah lantaran itu. Tapi, tapi, saya tidak mau terkontaminasi di dalam pokok perkara. Saya hanya membatasi diri saya kaitan dengan praperadilan berangkaian dengan salah penahanan," ujar Hendri.
Abdul Gafur kemudian kembali mempertanyakan argumen tersebut. Menurutnya, perkara nan sedang diperiksa merupakan sidang praperadilan, bukan pokok perkara pidana.
"Maksudnya Saudara masuk ke pokok perkara ini pokok perkara pidananyakah alias pokok perkara praperadilan? Sementara nan kita sidangkan adalah praperadilan, bukan pokok perkara perbuatan pidananya," ujarnya.
Perdebatan keduanya sempat dipotong pengadil tunggal, I Ketut Darpawan nan meminta mahir melanjutkan penjelasannya terlebih dahulu.
"Sudah, sudah, sudah. Silakan dilanjutkan dulu, dengarkan," ujar hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hendri menegaskan dirinya tidak bermaksud menilai putusan hakim. Ia mengatakan kehadirannya di persidangan hanya untuk menjelaskan ketentuan normatif mengenai tuntutan tukar rugi berasas KUHAP.
"Saya tidak punya kapabilitas menilai itu lantaran saya menjunjung tinggi asas res judicata itu. Saya bicara di persidangan ini berasas contoh undang-undang, kita bedah Pasal 173 berasas skill saya. Apakah kemudian itu bakal berpengaruh kepada putusan? Itu tergantung nan Mulia," kata Hendri.
Sidang nan berjalan pada Senin (3/8) merupakan praperadilan ke-3 nan diajukan Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy menuntut tukar rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan dan penahanan nan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan pertamanya.
Usai agenda pembuktian dari pihak termohon selesai, pengadil menetapkan sidang bakal dilanjutkan dengan agenda penyampaian konklusi pada Selasa (4/8).
"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB, tidak ada pembacaan," ujar pengadil tunggal. (Z-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·