Ilustrasi media sosial(Magnific)
INDONESIA telah menerapkan pembatasan usia bagi anak di bawah 16 tahun untuk mempunyai akun sosial media. Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hosea Immanuel Latumahina mengatakan belum ada negara nan betul-betul sukses dan secara spesifik menerapkan kebijakan tersebut seperti Inggris dan Uni Eropa nan tetap berada dalam tahap perencanaan.
"Kita perlu mempertanyakan argumen utamanya apa, apakah lantaran narasi utama nan selalu didorong dari komparasi terhadap negara-negara lain? Cukup mengkhawatirkan jika perihal ini merupakan kebijakan nan reaktif," terang Hosea, Jumat (17/7).
Dari hasil riset CfDS, negara-negara lain mempunyai konsentrasi nan sangat spesifik dan terukur. Ia mencontohkan, Australia berfokus pada meminimalisir akibat negatif, bukan membatasi akses secara kaku. Sementara itu, Tiongkok dan Vietnam menargetkan lama bermain game online, bukan menutup akses media sosial sepenuhnya.
Sebaliknya, Indonesia mengambil langkah nan menggabungkan semua dimensi tersebut sekaligus, ialah membatasi akses secara penuh, meminimalisir akibat negatif, sekaligus mencegah kasus destruktif.
Sikap ini dinilai membikin kebijakan di Indonesia menjadi sangat kompleks dan berisiko mematikan hak-hak digital anak.
Tujuan pembatasan akses internet bagi anak berumur di bawah 16 tahun untuk menekan maraknya cyberbullying, kecanduan digital, hingga penurunan kognitif. Ia mengatakan anak-anak bakal mencari celah dengan memanipulasi verifikasi usia. Praktek ini justru mendegradasi kredibilitas sistem keamanan digital nasional.
Kedua, ketika platform besar diblokir, anak-anak berpotensi beranjak ke platform "bawah tanah" (underground) nan tidak mempunyai sistem keamanan alias verifikasi usia sama sekali.
Ketiga, kebijakan ini berisiko mengebiri kewenangan anak untuk berpartisipasi, berekspresi, dan mendapatkan info nan sehat di ruang digital, kewenangan yang dijamin oleh PBB.
"Terlebih lagi, rumor keamanan digital seperti kebocoran info dan perundungan siber (cyberbullying) di Indonesia sebenarnya berkarakter sistemik dan dialami oleh semua umur, bukan hanya anak-anak di bawah 16 tahun," imbuh dia.
Ia menjelaskan membatasi anak tanpa membekali mereka dengan keahlian menyaring info hanya bakal menunda masalah. Begitu anak melewati usia 16 tahun, mereka bakal langsung terpapar angin besar digital tanpa persiapan.
Pihaknya pun mendesak agar pemerintah melakukan standarisasi industri. Platform kudu dipaksa untuk menyediakan fitur bawaan ramah anak (child-centric) sejak awal, seperti privacy mode otomatis dan parental control nan ketat. Pemerintah juga didesak untuk mengintegrasikan kurikulum. Materi literasi dan etika digital diintegerasikan ke dalam silabus pendidikan resmi sekolah. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·