Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto berencana mengecualikan beberapa komoditas ekspor untuk diterapkan tarif 10% ke Amerika Serikat (AS).
Airlangga mengatakan untuk tarif 10% baru merujuk pada section 301 force labour, Indonesia resmi masuk ke dalam 17 negara lantaran sudah dinilai compliance. Terkait daftarnya pihaknya sedang mempertimbangkan ekspor sawit dibebaskan dalam penerapan tarif 10%.
"Kalau merujuk section301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance, semula menjadi bagian 6 dari 60 negara, tetapi dari kalkulasi terakhir jumlah 6 negara itu naik menjadi 17, tapi mengenai sawit, itu kita sedang minta agar dikecualikan," kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/7/2026).
Ketika ditanya apakah ada komoditas lain selain sawit dikecualikan, Airlangga menjawab tetap menunggu keputusan dari United States Trade Representative's (USTR).
"Tarif kita, ini kan lagi investigasi untuk section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana. Komoditasnya cukup banyak, terutama nan berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," terang Airlangga.
Namun, Airlangga tidak merinci daftar komoditas nan bakal dikecualikan dari penerapan tarif tersebut, selain dari sawit.
Sebelumnya, bagian paling menarik berada di Annex II Part L. Di sana, USTR menyatakan tarif tambahan 10% tidak bertindak bagi sederet produk Indonesia nan tercantum dalam daftar HS Code.
Kalimat hukumnya berbunyi:
"the duty imposed by heading 9903.05.45 shall not apply to articles the product of Indonesia..." (Annex II Part L)
Daftar tersebut memuat ratusan kode HS. Jika diterjemahkan ke dalam golongan komoditas, sebagian besar merupakan produk ekspor berbobot tinggi Indonesia. Di antaranya adalah minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit olahan, minyak kelapa, beragam minyak nabati dan bungkil sawit.
Adapula, rumput laut, tanaman obat, minyak atsiri, kayu tropis, plywood, rotan dan anyaman. Gabus, sutra, mutiara, batu mulia juga tergabung dan tetap banyak lainnya. Artinya, tarif tambahan 10% tidak otomatis bertindak terhadap sejumlah komoditas nan selama ini menjadi jagoan ekspor Indonesia ke pasar internasional.
(chd/wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·