Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih

2 jam yang lalu 1

loading...

Diskusi publik berjudul RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM? nan diselenggarakan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis (3

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi langkah krusial untuk menjawab tantangan era dan perkembangan rumor kewenangan asasi manusia nan terus berubah dalam dua dasawarsa terakhir. RUU tersebut tidak hanya memperbarui norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga memperkuat tanggungjawab negara, memperluas perlindungan terhadap golongan rentan, serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM.

Hal itu mengemuka dalam obrolan publik berjudul “RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?” nan diselenggarakan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026). Diskusi menghadirkan salah satu penyusun RUU HAM Ahmad Taufan Damanik, Direktur Bakumsu Juniarti Aritonang, dan Dosen Ilmu Politik USU Fredik Broven Ginting.

Salah satu penyusun RUU HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan revisi UU HAM sangat diperlukan. Menurutnya, beragam rumor baru seperti akibat korupsi terhadap pemenuhan kewenangan penduduk negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga kewenangan golongan minoritas sekarang menjadi bagian krusial nan kudu diakomodasi dalam regulasi.

Baca juga: RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM

Selengkapnya