Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Benahi Kelembagaan KPU, Seleksi DKPP, dan Akuntabilitas Bawaslu

45 menit yang lalu 2
 Revisi UU Pemilu Harus Benahi Kelembagaan KPU, Seleksi DKPP, dan Akuntabilitas Bawaslu ilustrasi revisi UU Pemilu.(MI)

REVISI Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai kudu menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Ida Budhiati, menilai sejumlah aspek tetap perlu dibenahi, mulai dari sistem seleksi personil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), penguatan akuntabilitas Bawaslu dan DKPP, hingga pola penganggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Diskusi Publik berjudul Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan di Kantor KPU RI, Kamis (30/7), Ida mengatakan pembentukan KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan kreasi untuk menjamin penyelenggara pemilu nan independen dan profesional.

“Kalau kita memandang politik norma penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sesungguhnya tujuan pembentuk undang-undang sangat mulia. Mereka menghendaki agar proses kerakyatan melangkah dengan baik melalui penyelenggara pemilu nan independen dan profesional,” ujar Ida.

Menurutnya, independensi penyelenggara tidak cukup bertumpu pada integritas individu, tetapi kudu dijaga melalui sistem kelembagaan nan kuat. “Manusia bisa berubah lantaran situasi dan keadaan. Oleh karena itu kudu ada sistem nan menjaganya, dan sistem itu diwujudkan melalui DKPP,” katanya.

Ida menilai revisi UU Pemilu perlu mengevaluasi sedikitnya enam aspek, ialah struktur kelembagaan, tugas dan kewenangan, sistem pengisian jabatan, hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu, akuntabilitas, serta sistem penganggaran.

Ia menyoroti sistem penunjukan personil DKPP nan dinilai belum transparan dibandingkan proses seleksi terbuka personil KPU dan Bawaslu. “Mekanisme penunjukan personil DKPP tetap kurang transparan dan belum memberikan ruang partisipasi publik nan memadai. Seharusnya nama-nama calon tetap diumumkan kepada masyarakat agar publik dapat memberikan masukan mengenai rekam jejak, integritas, maupun kompetensi mereka,” ujarnya.

Selain itu, Ida menilai akuntabilitas Bawaslu dan DKPP juga perlu diperkuat. Menurutnya, KPU selama ini kerap menjadi pihak nan digugat, padahal banyak keputusan nan diterbitkan hanya merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu.

“Bawaslu sekarang telah menghasilkan putusan, bukan lagi sekadar rekomendasi. Kalau demikian, nan semestinya diuji adalah putusan Bawaslu, bukan terus-menerus keputusan KPU,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar produk DKPP mempunyai sistem pengetesan nan jelas serta forum tripartit KPU, Bawaslu, dan DKPP diaktifkan kembali untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, Ida menilai pola penganggaran KPU perlu disesuaikan dengan statusnya sebagai lembaga permanen nan tetap bekerja di luar tahapan pemilu. “Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggara pemilu berkarakter nasional, tetap, dan mandiri. Kalau lembaganya permanen dan bekerja sepanjang waktu, semestinya pola penganggarannya juga permanen,” ujarnya.

Menurut Ida, pembenahan aspek kelembagaan dan penganggaran menjadi krusial agar KPU dapat menjalankan kegunaan penyelenggaraan pemilu secara lebih efektif sekaligus memperkuat kualitas kerakyatan ke depan.

“Karena itu menurut saya persoalan penganggaran perlu menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ke depan. Meskipun demikian, saya memandang KPU selama ini tetap berupaya bekerja secara efektif dan efisien dalam memanfaatkan anggaran nan tersedia," kata Ida. (Dev/P-3)

Selengkapnya