loading...
Istri Immanuel Ebenezer namalain Noel, Silvia Rinita Harefa. Foto: Istimewa
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo buka bunyi mengenai pengembalian mobil mewah milik terpidana Immanuel Ebenezer namalain Noel. Dia menjelaskan, pengembalian dilakukan lantaran Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu sudah bayar denda dan duit pengganti nan dijatuhkan mengenai kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebagaimana diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi balasan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran duit pengganti sebesar Rp3,435 miliar serta telah berkekuatan norma tetap pada 4 Juni 2026.
"Terpidana juga telah bayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi tanggungjawab pembayaran duit pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: 3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
"Sehubungan dengan telah dipenuhinya seluruh tanggungjawab pembayaran duit pengganti oleh terpidana, maka mobil BAIC BJ40 Plus nan sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran duit pengganti, kemudian dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan lantaran nan berkepentingan telah melunasi seluruh kewajiban," sambungnya.
Sebelumnya, istri Noel, Silvia Rinita Harefa mengambil tiga mobil nan sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perkara korupsi nan menjerat sang suami. Silvia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil nan sempat disita interogator dibeli menggunakan duit sah.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·