loading...
Pakar Telematika, Roy Suryo menuding pihak Kejaksaan menunda-nunda sidang pokok perkara dengan menunda sidang praperadilan. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo menuding pihak Kejaksaan menunda-nunda sidang pokok perkara dengan menunda sidang praperadilan nan diajukannya lantaran tidak pernah hadir. Meski begitu, Roy mengambil hikmah penundaan sidang tersebut lantaran dia bisa membersamai rekannya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Penundaan itu tentu ada hikmahnya, Insya Allah minggu depan itu kita juga bakal bisa bersama-sama, membersamai, support pertama Dr. Tifauzia Tyassuma nan bakal melakukan perapradilan juga di sini (PN Jakarta Selatan) ya tanggal 12," ujar Roy Suryo pada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Roy, pada sidang praperadilan pencekalan Jumat (7/8/2026) ini, dirinya telah datang di PN Jakarta Selatan sejak pagi, hanya saja hingga sidang digelar pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon tak kunjung hadir. Sama seperti sidang praperadilan sebelumnya, kubu Kejaksaan juga tidak datang di persidangan membikin sidang menjadi tertunda sebagaimana pada sidang praperadilan jilid 4 ini.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Terkait Pencekalan pada 14 Agustus
"Kami tidak menunda-nunda persidangan, siapa nan menunda-nunda persidangan tentu teman-teman bisa lihat, tadi ditanyakan datang tidak, rupanya tidak ada surat. Ini kedua kalinya Turut Termohon tidak datang pada sidang pertama sehingga membikin sidang ditunda pekan depan," tuturnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·