Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Admin Akun Parodi @TheKerupuk

5 hari yang lalu 5
Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Admin Akun Parodi @TheKerupuk ilustrasi akun parodi @TheKerupuk.(MI)

AMENSTY International Indonesia mengecam tindakan kepolisian nan menangkap dan menetapkan admin akun parodi @TheKerupuk di platform X sebagai tersangka. Penangkapan nan dipicu oleh unggahan meme kritik terhadap pemerintah tersebut dinilai sebagai corak kriminalisasi nan melanggar kewenangan asasi manusia serta mencederai kebebasan berekspresi di ruang digital.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk segera membebaskan admin tersebut tanpa syarat serta menghentikan seluruh proses penyidikan. Usman menilai tindakan norma nan dilakukan oleh abdi negara tidak sah dan melanggar prinsip peradilan nan setara lantaran diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan resmi.

Berdasarkan laporan pendampingan hukum, admin tersebut kabarnya tetap berstatus sebagai saksi saat dibawa paksa oleh sekitar 10 personel kepolisian pada Senin (14/7). Setelah menjalani pemeriksaan kilat kurang dari 24 jam, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (15/7) menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE nan membawa ancaman balasan hingga 12 tahun penjara.

"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya lantaran memposting sebuah meme nan diduga mengkritik pemerintah. Ini adalah tindakan norma nan tidak sah serta melanggar prinsip peradilan nan setara lantaran penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan. Tidak hanya itu, admin tersebut juga tetap berstatus sebagai saksi ketika penangkapan dilakukan," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).

Usman menegaskan bahwa ekspresi tenteram nan dituangkan melalui karya seni, satir, parodi, maupun meme politik bukanlah sebuah tindak pidana. Penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE untuk membungkam kritik dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan sebelumnya menyatakan bahwa kegaduhan di media sosial tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Amnesty menilai tindakan represif ini menunjukkan urgensi nan mendesak bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi pasal-pasal karet di dalam UU ITE. Tanpa adanya pembenahan izin secara menyeluruh, kewenangan konstitusional penduduk negara untuk mengemukakan pendapat secara tenteram bakal terus terancam oleh bayang-bayang jeratan pidana.

"Berulangnya penangkapan sewenang-wenang seperti ini menunjukkan adanya urgensi nan mendesak agar pemerintah dan DPR segera duduk berbareng merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Ini krusial untuk memastikan tidak ada lagi penduduk maupun aktivis nan mengalami kriminalisasi hanya lantaran bersuara secara tenteram di media sosial. Tanpa merevisi UU ITE, semua orang di Indonesia bisa kena jeratan kriminalisasi," kata Usman.

Lebih lanjut, Usman mengingatkan bahwa agunan kebebasan beranggapan secara norma telah dilindungi oleh undang-undang nasional, mulai dari Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 hingga Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Secara internasional, kewenangan tersebut juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) nan telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2005. (Faj/P-3)

Selengkapnya