Amnesty International Indonesia Desak Revisi UU Tipikor Tegaskan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

1 jam yang lalu 2
Amnesty International Indonesia Desak Revisi UU Tipikor Tegaskan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM ilustrasi korupsi diminta masuk kategori pelanggaran HAM.(MI)

AMNESTY International Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan pasal nan menyatakan secara tegas bahwa korupsi merupakan corak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rancangan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai momentum revisi UU Tipikor kudu dimanfaatkan untuk mengubah langkah pandang norma nasional nan selama ini hanya menganggap korupsi sebagai kejahatan finansial terhadap negara.

"Revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, nan dalam banyak kasus adalah masyarakat luas. Hukum kita sejauh ini baru mengakui negara sebagai korban tunggal, sementara masyarakat nan menanggung penderitaan tidak didefinisikan sebagai korban," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Usman menjelaskan bahwa korupsi secara nyata merampas hak-hak dasar penduduk negara dan melemahkan kapabilitas negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) dalam memenuhi kewenangan kesehatan, ekonomi, hingga sosial masyarakat.

Ia mencontohkan serangkaian kasus besar nan berakibat langsung pada publik, mulai dari korupsi tata kelola batubara nan memicu pemadaman listrik, dugaan penyelewengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan menakut-nakuti kewenangan kesehatan anak, hingga korupsi agunan hari tua di PT ASABRI nan menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Usman, pengakuan kewenangan korban korupsi ini selaras dengan Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) nan telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan pengamanan duit negara, tetapi juga kudu memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan sistem nan adil," tegasnya.

Selain pengakuan korban, Usman juga mendorong agar revisi UU Tipikor memberikan agunan perlindungan norma nan kuat bagi para penegak norma dan pembela HAM di sektor antikorupsi dari ancaman kriminalisasi maupun teror fisik.

"Usulan Amnesty International ini sejalan dengan hasil riset Komnas HAM berjudul “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM” nan diluncurkan pada Selasa (21/7/2026), nan turut merekomendasikan pemerintah dan Badan Legislasi (Balag) DPR RI untuk merevisi UU Tipikor berbasis pendekatan HAM," pungkasnya. (Faj/P-3)

Selengkapnya