.(Dok Kelopak)
SEJUMLAH istri dari terdakwa maupun terpidana dalam beragam perkara pidana menyuarakan perlunya penegakan hukum nan menjunjung prinsip kesetaraan di depan norma (equality before the law). Mereka menilai setiap penduduk negara semestinya memperoleh perlakuan nan sama dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum nan digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7). Dalam kesempatan itu, mereka membandingkan pengalaman family masing-masing dengan penanganan sejumlah perkara lain nan belakangan menjadi perhatian publik, termasuk kasus nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut mereka, perbedaan perlakuan dalam proses norma memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan asas keadilan. Mereka berambisi abdi negara penegak norma dapat menerapkan standar nan sama bagi seluruh pihak tanpa memandang kedudukan maupun latar belakang.
Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, mengatakan keluarganya merasakan langsung akibat proses norma nan menurutnya berjalan tidak seimbang.
Yoki berbareng sejumlah mantan pejabat Pertamina dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Di tingkat banding, Yoki dijatuhi balasan tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta duit pengganti Rp5 miliar.
Utari menilai sejak awal penanganan perkara, opini publik telah terbentuk melalui narasi mengenai BBM oplosan dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, menurutnya, isu-isu tersebut tidak muncul dalam proses persidangan.
Ia menyebut perkara nan dihadapi suaminya berangkaian dengan keputusan upaya nan dilakukan dalam operasional perusahaan, seperti pengadaan dan penjualan minyak mentah maupun bahan bakar minyak, serta penyewaan kapal nan dinilai telah mengikuti prosedur perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan asas prasangka tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada nan bersedia alias berani men-cover cerita dari perspektif pandang kami,” kata Utari.
Selain itu, Utari menyoroti proses penggeledahan rumah nan dilakukan pada malam hari, penahanan nan menurutnya dilakukan sebelum pemeriksaan, hingga putusan pengadilan nan dinilai hanya mengulang isi dakwaan.
“Kami semakin merasa dikriminalisasi atas nama hukum,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe, istri Ibrahim Arief (Ibam). Ia mempertanyakan sejumlah prosedur dalam penanganan perkara nan menjerat suaminya.
Menurut Ririe, rumah mereka digeledah menggunakan surat nan tidak mencantumkan nama Ibam. Dari penggeledahan tersebut, kata dia, abdi negara hanya menyita telepon genggam dan tidak menemukan peralatan berbobot maupun duit tunai.
Ririe juga mengungkapkan Ibam dijemput paksa pada pemanggilan pertama meski family telah mengusulkan permohonan penundaan pemeriksaan lantaran nan berkepentingan kudu menjalani tindakan kateterisasi jantung.
“Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan,” ujarnya.
Sementara itu, Reisha alias Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja, mengatakan keluarganya baru mengetahui perubahan status norma suaminya setelah pemeriksaan kedua sebagai saksi.
Menurut dia, Nicko sebelumnya memenuhi pemeriksaan secara kooperatif dan menyerahkan telepon genggam kepada penyidik. Namun setelah pemeriksaan tersebut, Nicko ditetapkan sebagai tersangka.
“Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan nan cukup jelas buat kami keluarga,” kata Rei.
Ia juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses persidangan, termasuk audit nan dilakukan setelah penetapan tersangka serta penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Rei, dalam persidangan BPKP menyampaikan bahwa kerugian investasi terjadi saat biaya ditransfer kepada perusahaan rintisan. Padahal, menurutnya, investasi modal ventura memang mempunyai jangka waktu tertentu untuk mengetahui apakah investasi tersebut menghasilkan untung alias kerugian.
Selain itu, Rei mengaku keluarganya sempat mendapat pesan agar tidak terlalu vokal selama proses persidangan maupun di ruang publik.
“Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya penduduk negara Indonesia saja. Kami berambisi setiap proses norma nan adil, dengan standar nan sama bagi semua penduduk negaranya,” ujarnya.
KELOPAK Minta Penegakan Hukum nan Setara
Dalam kesempatan tersebut, KELOPAK menyampaikan pernyataan sikap nan menekankan pentingnya penghentian praktik kriminalisasi melalui instrumen norma serta perlunya perlindungan terhadap keputusan upaya nan diambil dengan iktikad baik.
Mereka juga meminta abdi negara penegak norma menjalankan penanganan perkara secara independen, profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan prinsip equality before the law.
TII Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai kesaksian para family tersebut menunjukkan adanya persepsi mengenai ketidakseragaman penegakan hukum.
Ia juga menyinggung penanganan perkara nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu contoh nan memunculkan perhatian publik mengenai konsistensi proses hukum.
“Kita sudah memandang langsung emas 74 kg, duit dalam beragam mata duit negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu untuk mengetahui ada sesuatu nan janggal di kasus itu,” kata Danang.
Selain itu, Danang mengingatkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 turun menjadi 34 dari sebelumnya 37 pada 2024. Posisi Indonesia juga turun dari ranking 99 menjadi 109.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara nan diproses, tetapi juga dari kualitas dan konsistensi penegakan hukumnya.
Perlindungan Keputusan Bisnis
Danang juga menilai diperlukan penguatan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) agar para dewan nan mengambil keputusan upaya dengan iktikad baik memperoleh kepastian hukum.
Prinsip tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketentuan itu menyatakan personil dewan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan andaikan dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan alias kelalaiannya, keputusan diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai tumbukan kepentingan, serta telah berupaya mencegah timbulnya kerugian.
Menurut Danang, kepastian mengenai perlindungan terhadap keputusan upaya diperlukan agar para pengelola perusahaan, termasuk BUMN, tidak ragu mengambil keputusan nan sah lantaran cemas berujung pada proses pidana.
Senada, KELOPAK menilai kepastian norma terhadap akibat upaya krusial untuk menjaga suasana investasi. Menurut mereka, andaikan keputusan upaya nan diambil sesuai prosedur tetap berisiko dipidanakan, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan penanammodal dan pelaku upaya dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·