Amran Kasih Peringatan Keras: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

17 jam yang lalu 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengingatkan, setiap pabrik gula nan mengimpor bahan bakunya kudu membangun kebun tebu sendiri di Tanah Air. Aturan itu, tegasnya, bukan ketentuan nan muncul mendadak, karena sudah ada sejak tahun 2014 silam.

Hanya saja, imbuh dia, selama ini patokan itu tidak diberlakukan secara tegas namalain lenggang dalam penerapan. 

Hal itu, sambungnya, sesuai dengan upaya pemerintah terus memperkuat produksi gula nasional, menjalankan pengarahan Presiden Prabowo Subianto demi mempercepat swasembada pangan. 

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku upaya betul-betul menjalankannya," kata Amran dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, jelas Amran, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Ketentuan ini bertindak bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

"Bahkan jauh sebelum Undang-Undang tersebut terbit, tanggungjawab serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2013, nan juga mewajibkan pabrik pengolahan gula mempunyai kebun tebu sendiri," cetus Amran.

"Jadi ini bukan patokan nan tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan nan mengatur tanggungjawab ini, lampau dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, patokan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," tukasnya. 

Dia menambahkan, dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, patokan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat.

"Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi bentrok bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional mempunyai pasokan nan berkelanjutan. Perusahaan pengolahan diwajibkan mempunyai kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya," terang Amran. 

Saking lemahnya penyelenggaraan patokan wajib bangun kebun tebu sendiri tersebut, ungkap Amran, dari 11 perusahaan gula rafinasi nan beroperasi, hanya satu perusahaan nan betul-betul alim menjalankan tanggungjawab mempunyai kebun tebu sejak patokan tersebut bertindak pada 2014.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, hanya satu nan alim sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini nan kudu kita luruskan," ucapnya.

Kini, ujarnya, pemerintah memperluas penegasan tanggungjawab kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, nan selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa tanggungjawab serupa dijalankan secara konsisten.

"Seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini. Semua perusahaan swasta nan bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi nan hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran. 

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus berjuntai pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," tegas Amran.

Mentan Amran Sulaiman ingatkan lagi ketentuan wajib bangun kebun gula oleh pabrik gula nan mengimpor bahan baku. (Dok. Kementan)Mentan Amran Sulaiman ingatkan lagi ketentuan wajib bangun kebun gula oleh pabrik gula nan mengimpor bahan baku. (Dok. Kementan) Foto: Mentan Amran Sulaiman ingatkan lagi ketentuan wajib bangun kebun gula oleh pabrik gula nan mengimpor bahan baku. (Dok. Kementan)

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya