Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, memastikan pemerintah bakal memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi nan diduga bermasalah dalam dua hingga tiga pekan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk nan tidak memenuhi standar, terlebih sebagian besar beras fortifikasi dijual dengan nilai lebih tinggi dibandingkan beras premium.
Amran menegaskan, praktik penyalahgunaan beras fortifikasi tidak bakal ditoleransi, lantaran produk tersebut ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan.
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini nan kudu kita musuh bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia juga memastikan seluruh temuan dalam pengawasan bakal ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kita mau memastikan seluruh proses melangkah sampai tuntas, dan siapa pun nan terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," ujarnya.
Amran, sebelumnya juga menegaskan tidak bakal memberi toleransi terhadap pelanggaran nan ditemukan dalam pengawasan beras fortifikasi.
"Kami sudah periksa, ini kita proses, 1-2 minggu ke depan kita tindak tegas. Dan tidak ada kompromi, itu perintah Presiden, ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak," tutur dia.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto mengatakan pengawasan sekarang diperluas, tidak hanya melalui uji laboratorium, tetapi juga memeriksa kesesuaian izin edar dengan info pada label kemasan.
"Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar nan didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti bakal kami buka semua. Nanti semua kita bakal cek," ujar Andriko.
Menurutnya, produsen wajib mencantumkan kandungan gizi pada label nan sesuai dengan arsip izin edar. Perbedaan antara keduanya sudah termasuk pelanggaran administratif nan dapat ditindak.
"Contohnya begini, di izin edar, dia menyatakan kandungan Fe (zat besi) 84%, tapi di label dia hanya tulis 30%. Itu sudah pelanggaran nan didaftarkan dengan nan ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan bakal lebih dipertajam," jelasnya.
"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya nan lain. Kalau suatu produk sudah melanggar nan manajemen saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," tambah Andriko.
Bapanas mencatat hingga sekarang telah melakukan pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi nan mewakili 8 perusahaan dengan 22 merek dagang. Dari pemeriksaan manajemen ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari penggunaan izin edar nan tidak valid, perbedaan klaim kandungan gizi antara arsip perizinan dengan label kemasan, hingga indikasi overclaim terhadap kelebihan produk. Seluruh temuan tersebut sekarang diverifikasi melalui pengetesan laboratorium.
Andriko menegaskan pengawasan dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dengan membeli produk nan dijual lebih mahal namun tidak sesuai dengan klaim nan tercantum pada kemasan.
"Jangan sampai konsumen membeli produk dengan nilai nan lebih tinggi lantaran percaya terhadap klaim tertentu, tetapi rupanya info nan disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan suasana upaya nan sehat dan setara bagi pelaku upaya nan telah mematuhi ketentuan," katanya.
Sebelumnya, pengawasan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta juga menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Dari 15 sampel nan berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang, hasil laboratorium menunjukkan hanya 3 dari 12 sampel beras dengan klaim gizi nan memenuhi persyaratan, sementara 9 sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, terdapat 3 sampel nan tidak mencantumkan info persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.
Bapanas saat ini terus memperluas pengawasan sejak akhir Juli hingga Agustus dengan sasaran 40 merek beras fortifikasi berizin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi dan sekitar 200 sampel nan diuji melalui laboratorium terakreditasi. Pemerintah menegaskan setiap produk beras fortifikasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, dan pelabelan sesuai ketentuan nan berlaku.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·