Kader Golkar Wonosobo Sampaikan Pengaduan ke Mahkamah Partai Terkait Dinamika Pasca-Musda

54 menit yang lalu 3
Kader Golkar Wonosobo Sampaikan Pengaduan ke Mahkamah Partai Terkait Dinamika Pasca-Musda Ilustrasi(Istimewa)

SEJUMLAH kader Partai Golkar Kabupaten Wonosobo mendatangi Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026 untuk bersilaturahmi, beraudiensi, sekaligus menyampaikan pengaduan resmi kepada Mahkamah Partai Golkar mengenai dinamika organisasi pasca penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo.

Rombongan kader nan dipimpin Khakmim tersebut terdiri atas sejumlah pengurus kecamatan (PK) serta perwakilan organisasi kemasyarakatan pendiri dan nan didirikan Partai Golkar di Kabupaten Wonosobo.

Dalam kunjungan tersebut, para kader diterima oleh personil Mahkamah Partai Golkar Derek Loupatty nan juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi DPP Partai Golkar.

Pada audiensi itu, para kader menyampaikan sejumlah perihal nan berangkaian dengan penyelenggaraan Musda XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo nan digelar pada 10 Mei 2026. Menurut mereka, penyelenggaraan Musda telah merujuk pada Surat Instruksi DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Nomor 13/45/GOLKAR-1/IV/2026 serta mengikuti ketentuan organisasi nan berlaku.

Selain menyampaikan pandangan tersebut, rombongan juga menyerahkan surat pengaduan resmi kepada Mahkamah Partai Golkar pada 5 Agustus 2026.

Dalam pengaduannya, kader Golkar Wonosobo meminta penjelasan mengenai belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo pasca Musda. Mereka juga meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Musda nan disebut berjalan di Semarang pada 25 Juli 2026.

Khakmim mengatakan, pengaduan nan disampaikan merupakan langkah organisasi untuk memperoleh kepastian dan kejelasan sesuai sistem internal partai.

"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi melalui sistem resmi nan tersedia di Partai Golkar. Harapan kami, seluruh proses dapat memperoleh kejelasan sesuai patokan organisasi," ujar Khakmim dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Ia menegaskan, para kader menghormati seluruh proses nan sedang melangkah di tingkat DPP maupun Mahkamah Partai.

"Kami menghormati kewenangan DPP dan Mahkamah Partai. Apa nan kami lakukan adalah bagian dari ikhtiar organisasi agar semua persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan," katanya.

Khakmim juga berambisi komunikasi antara kader di wilayah dengan pengurus di tingkat provinsi maupun pusat dapat terus terjalin.

"Kami berambisi ada ruang komunikasi nan terbuka sehingga setiap dinamika organisasi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan sistem partai," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan angan agar keputusan nan nantinya diambil dapat memberikan kepastian bagi seluruh kader di Kabupaten Wonosobo.

"Yang kami harapkan adalah kepastian organisasi agar seluruh kader dapat kembali konsentrasi menjalankan kerja-kerja politik dan pengabdian kepada masyarakat," tutur Khakmim.

Hingga pengaduan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari DPD I Partai Golkar Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar mengenai substansi pengaduan nan diajukan kader Golkar Kabupaten Wonosobo. Media tetap menunggu tanggapan dari pihak-pihak mengenai guna memperoleh info secara berimbang. (E-4)

Selengkapnya